Tim Brantas BNNP Jambi Grebek Diduga Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu


SAMBAR.ID
// JAMBI -
Tim Kriminal Brantas BNNP Jambi tangkap warga Nipah panjang atas tindak pidana narkotika jurnal polisi, Kamis (07/03/2024)


Anggota Bid Brantas BNNP Jambi mengamankan seorang pemuda inisial NS (40), Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Alamat Jalan Delta, Rt. 02, Kelurahan Nipah Panjang 2, Kecamatan Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, atas tindak pidana narkotik, peredaran gelap narkotik jenis sabu, Rabu (06/03/2024) Pukul 17.30 Wib.


Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol. Wisnu Handoko, menyatakan penangkapan terhadap seorang pemuda itu pada hari, Selasa (05/03/2024), anggota Bid Brantas BNNP Jambi melakukan kegiatan penyelidikan, sehubungan dengan laporan pengaduan dari masyarakat tentang dugaan adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, di wilayah Tanjung Jabung Tmur, Provinsi Jambi.


Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa ada aktivitas dari pelaku diduga menjual narkotika jenis sabu, kemudian pada hari, Rabu (06/03/2024) dilakukan kegiatan RPE untuk membuktikan kecurigaan tersebut, oleh tim Bidang Pemberantasan BNNP Jambi, didapati NS sedang berada dalam kamar di sebuah rumah, langsung lakukan penggeledahan badan ditemukan beberapa paket plastik klip bening berisi serbuk bening diduga narkotik jenis sabu.


Saat penangkap BNNP berhasil menyita barang bukti 3 paket kecil, plastik klip bening berisi serbuk bening diduga narkotik jenis sabu berat bruto 10,94 gram, 1 unit handphone realmi gold, 1 buah alat hisap narkotika jenis sabu (bong), 1 buah dompet toko emas haji Masri warna coklat, 1 buah dompet kecil merk Marvel warna biru, 1 buah korek api, plastik bening, milik NS


Selanjutnya terduga dan barang bukti di bawa ke kantor BNNP Jambi guna proses lebih lanjut


Untuk menindaklanjuti proses pemeriksaan, melakukan pengembangan terhadap jaringannya," ungkap Brigjen Pol. Wisnu.


(Tarmizi)

Lebih baru Lebih lama