Belasan Oknum Ormas Di Ringkus Jajaran Reskrim Polres Subang



Sambar.id, SUBANG, JABAR - Sembilan Belas (19) orang oknum anggota Ormas  Subang Utara diringkus jajaran Satreskrim Polres Subang, akibat melakukan aksi pengrusakan sebuah rumah serta melakukan  penganiayaan kepada 3 orang.


Video pengrusakan dan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota ormas  tersebut viral di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Ade Irma Suryani Blok Jagal Kelurahan Karanganyar  Kecamatan Subang, atau samping Kantor Pos Subang. Rabu(17/4/2024).siang

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu
mengungkapkan, pada hari Rabu (17/4) sekira pukul 08.00 WIB di bawah Jembatan Fly Over Pamanukan Subang berkumpul puluhan orang yang tergabung dalam kelompok ormas dibawah pimpinan Carnedi.

“Dalam kesempatan tersebut saudara Carnedi menginstruksikan kepada yang hadir bahwa saat itu akan berangkat ke wilayah Subang untuk memberikan
pelajaran atau efek jera kepada sesama anggota omas yang berupaya untuk mengambil alih kepengurusan  tandingan yang dipimpin saudara Agam,” ungkapnya.

"Motif penganiayaan  dan pengrusakan rumah tersebut terkait urusan internal ormas sendiri. Kami Polres Subang menindak lanjuti laporan korban terkait pengrusakan dan penganiayaan yang dilakukan anggota Ormas," ungkap Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam press release-nya, dihalaman  Mapolres Subang, Jumat(19/04/2024) pagi.

Dalam kasus tersebut, Satreskrim Polres Subang berhasil mengamankan 19 tersangka dan saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang.

"19 tersangka sudah kita amankan, dan masih kita lakukan penyidikan untuk pengembangan kasus tersebut," katanya

Adapun awal kronologis kasus tersebut dilakukan oleh sekelompok orang asal Pantura, saat itu Selasa (16/4/2024) malam Carnedi  menghubungi anak buahnya untuk melakukan aksi.

Selanjutnya pada Rabu(17/4/2024) sekitar pukul 08.00 WIB, puluhan anggota ormas anak buah Carnedi berkumpul di bawah Flyover Pamanukan

"Mereka sekitar 50 orang anak buah Carnedi berkumpul di bawah flyover Pamanukan dan bergerak ke Subang Kota menggunakan 7 kendaraan ," ucapnya


Tiba di Subang Kota, Carnedi beserta rombongan berhenti di Jembatan layang tol Cipali kawasan Cilameri untuk memberi arahan agar tak tercecer anak buahnya


"Carnedi memberikan arahan kepada anggota untuk memberikan efek jera kepada orang-orang yang ada di sekretariat  Subang Kota, termasuk melakukan pengrusakan sekretariat," katanya

"Tiba di TKP tanpa di komandoi, puluhan orang yang mengatasnamakan ormas  tersebut langsung melakukan pengrusakan dan penganiayaan kepada 3 orang yang ada di TKP," imbuhnya

Akibat aksi pengrusakan dan penganiayaan tersebut, sekretariat ormas  Subang Kota rusak berat, semua kaca dan  pintu serta properti yang ada didalamnya rusak.

"Rumah yang dijadikan sekretariat ormas  tersebut rusak, 3 motor, 3 HP korban rusak dan 3 orang mengalami luka berat dan ringan akibat dianiaya anak buah Carnedi," ucap Kapolres.

Adapun ketiga orang yang mengalami luka-luka tersebut diantaranya AH (62) luka ringan, IM(39) luka berat, YS (32) luka ringan.

"Korban luka berat saat  ini dirawat di RS Hamori Subang," katanya

Selain mengamankan 19 tersangka, Polisi mengamankan Barang bukti berupa 4 helm, Kampak, 3 batu, 3 buah bambu sepanjang 1 meter,  1 kayu sepanjang 1 meter, botol oli, patahan kursi kayu, 7 mobil, 3 motor, baju warna hitam, topi, dan dispenser.

Dalam perbuatannya  tersangka dijerat Pasal 200 Ayat (1) tentang Perusakan Gedung atau Bangunan Jo Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan.

Pasal 200 Ayat (1) KUHP Tentang Kejahatan yang membahayakan keamanan umum
bagi orang atau barang.

“Barang siapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang.

"Dan atau Pasal 170 Ayat (1)Tentang Pengeroyokan “Barang siapa dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam
dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan atau Pasal 55 Ayat 1 ke 1," dipidana sebagai pelaku tindak pidana: Mereka yang melakukan, yang
menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan. (*)
Lebih baru Lebih lama