Tragedi longsor tambang di eks TB.1.42 Pemali,Kamuflase Kegiatan Tambang Ilegal,Produksi Menjadi Legal?


Sambar.id, Babel - Peristiwa memilukan pada Senin (2/2/2026) itu justru memasuki babak baru yang makin mengusik nurani publik. Fakta demi fakta mulai tersibak.


Lokasi maut diketahui berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Secara tata kelola, area tersebut semestinya berada dalam pengawasan ketat pemegang izin.


Namun realitas berkata lain. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui Subdit IV Tipidter memang telah bergerak. Sejumlah tersangka telah ditetapkan, termasuk dari pihak mitra PT Timah, yakni HT atau AT selaku Direktur CV Tiga Saudara dan NZ alias Ni sebagai Penanggung Jawab Operasional (PJO).


Tetapi perkembangan terbaru justru membuka lapisan persoalan yang lebih dalam.


Slip Misterius yang Mengusik


Publik dibuat mengernyit setelah muncul dokumen berupa slip pembayaran berlogo PT Timah tertanggal 28 November 2025 dengan nomor SLIP/25/10052.


Di pojok kanan atas, tercantum nama Akian Pemali (tulisan tangan) — sosok yang kini telah berstatus tersangka.


Kebetulan? Atau potongan puzzle yang selama ini tersembunyi?


Tak berhenti di situ. Dalam slip yang merujuk Surat Perjanjian Nomor 0482/Tbk/SP–3000/25–S11.4 juga tercantum nama CV Tiga Saudara, pihak yang kini pengurusnya ikut ditetapkan sebagai tersangka.


Jika dokumen ini memang berkaitan dengan aktivitas tambang di lokasi longsor, maka terdapat jeda waktu sekitar empat bulan sebelum tragedi terjadi.


Empat bulan — waktu yang terlalu panjang untuk disebut sekadar “tidak tahu”.


di titik ini bau persoalan sistemik mulai tercium.


Status Tambang aktif dan Ber SPK berlokasi di.TK.1804 milik CV. Tiga Saudara menjadi menjadi titik masuk bijih timah ke Gudang penerimaan bijih timah , hal ini diduga ada manipulasi manifest pengiriman timah  dari lokasi tambang pemali ke TK.1804 yang ber SPK aktif dari.PT.Timah.


Pengawasan  Disorot



Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejak pertengahan 2018 area TB.1.42 yang sebelumnya dikelola CV Putra Tonggak Samudera diduga berubah pola dari kemitraan penambangan menjadi sekadar kemitraan sewa alat.


Padahal, wilayah tambang Pemali diklasifikasikan sebagai tambang timah primer yang secara teknis seharusnya dikerjakan langsung oleh pemegang IUP, bukan oleh pihak luar tanpa skema resmi.


Dan informasi update  didapatkan tidak adanya penerbitan SPK dilokasi Eks.TB.1.42 Pemali tersebut. Namun fakta lapangan justru jadi pertanyaan

  • Mengapa tambang liar bisa beroperasi di WIUP aktif?
  • Di mana fungsi pengamanan wilayah tambang?
  • Mengapa alat berat bisa masuk tanpa terdeteksi?

Jika benar tidak ada Surat Perintah Kerja Produksi (SPKP) dari PT timah, maka masuknya aktivitas tambang oleh pihak lain seharusnya dapat dicegah sejak awal.


Situasi ini diduga menjadi modus lama: operasi disebut berhenti, tetapi pengawasan longgar sehingga tambang ilegal tumbuh seolah legal.


Publik kini menuntut jawaban terang:

  • Apakah ini sekadar administrasi rutin?
  • Kelalaian pengawasan? Atau ada mata yang sengaja terpejam?

Jika penyidik Tipidter membedah dokumen ini secara forensik, perkara berpotensi melebar dan tidak berhenti pada operator lapangan semata.


Aktor Intelektual Sudah Dikunci, Tapi…


Kapolda Babel Irjen Pol. Viktor Togi Sihombing sebelumnya telah menetapkan tiga aktor intelektual:

  • KH alias A alias HKS
  • S alias A
  • SS

Mereka disebut sebagai pemilik modal sekaligus kolektor bijih timah.


Langkah ini patut diapresiasi.


Namun publik belum puas.

Sebab pertanyaan paling mendasar masih menggantung dengan adanya manipulasi atau kamuflase terkait asal usul bijih timah yang dibuat berasal dari SPK aktif dan masuk ke PT.Timah.


Secara sistematis pihak pengawasan tambang,pengawasan produksi, bagian pengamanan, bagian gudang penerimaan bijih timah, diduga kuat mengetahui asal-usul bijih timah dari mitra tambangnya dan ini mesti disidik lebih dalam terkait keterlibatan oknum karyawan dan pejabat PT.Timah terkait.


Dasar Hukum yang Mengikat

Peristiwa ini beririsan dengan sejumlah regulasi penting:

  • UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 158: Penambangan tanpa izin — pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar, Pasal 161: Penampung hasil tambang ilegal dapat dipidana
  • PP No. 96 Tahun 2021 -- Mengatur kewajiban pemegang IUP dalam pengamanan wilayah.
  • Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 -- Menegaskan penerapan kaidah pertambangan yang baik dan K3.
  • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • KUHP Pasal 359 -- Kelalaian yang menyebabkan kematian dapat dipidana.


Desakan: Bongkar Rantai Sampai Hulu


Tragedi tujuh nyawa ini dinilai tidak boleh berhenti pada pelaksana lapangan.

Aparat penegak hukum didorong untuk:

  • Memeriksa asal usul bijih timah dan SPK aktif yang digunakan untuk masuk ke PT.Timah
  • Memeriksa kewajiban pengawasan WIUP dalam -mengawasi produksi dalam wilayah konsesinya. 
  • Menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum dan pejabat internal PT.Timah,aktor intelektual terkait masuknya bijih timah ilegal yang tersistematis  tersebut ke gudang penerimaan PT.Timah.


Tanpa langkah berani itu, tragedi Pemali berisiko hanya menjadi angka statistik.


Alarm Keras Tata Kelola Timah


Kasus Pemali kembali menjadi alarm keras lemahnya tata kelola tambang timah di Bangka Belitung.


Jika pengawasan WIUP tidak diperketat dan rantai pasok bijih tidak diaudit transparan, korban jiwa dikhawatirkan akan terus berulang — terlebih lokasi tambang berada dekat permukiman dan berisiko tinggi secara geoteknis. 


Tambang boleh menggali tanah.

Tapi jangan sampai ikut mengubur keadilan.

(@ns)

Lebih baru Lebih lama