Sambar.id, Bengkulu - Konflik Lahan Petani Meluas, Warga Minta kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Periksa Legalitas PT DDP.
ATR-BPN dan GTRA didesak periksa legalitas perusahaan terkait konflik petani Mukomuko dengan PT DDP yang makin meluas
Bagaimana tidak, dalam kurun waktu dua tahun terakhir konflik antara petani dengan perusahaan perkebunan sawit PT DDP di Kabupaten Mukomuko tak ada hentinya.
Bahkan konflik makin meluas dengan bertambahnya titik konflik. Seperti kali ini bentrok fisik antara anggota petani yang bergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Desa Air Berau dengan 40 anggota security PT DDP.
Bentrok fisik yang dikawal anggota Brimob ini mengakibatkan 4 orang petani terluka dan dirawat di Puskesmas Pondok Suguh.
Peristiwa Kamis, 16 Mei 2024 ini bermula saat anggota petani KMS membersihkan dan memanen sawit di lahan garapan mereka.
Setelah panen, pihak satpam perusahaan PT. DDP Air Berau Estate yang dikawal oleh Brimob merebut buah hasil panen tersebut dan terjadilah keributan dan bentrok fisik pun tak terelakkan.
Kasus ini merupakan titik konflik ke-4 di atas areal yang diklaim PT DDP.
Sebelumnya, konflik agraria juga pecah di wilayah Desa Bunga Tanjung, di Desa Air Sule/Serami Baru antara PT DDP dengan kelompok petani Tanjung Sakti dan antara PT DDP dengan kelompok petani Maju Bersama di wilayah Malin Deman.
Sebelumnya, PT DDP menggugat perdata tiga orang anggota petani Tanjung Sakti atas nama Harapandi, Rasuli dan Ibnu Amin. Ketiga petani ini dituntut ganti rugi materil dan immaterial sebesar Rp7,2 miliar. Senin, 20 Mei 2024
Ketiga petani digugat berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata, tentang perbuatan melawan hukum dengan tuduhan petani menduduki dan membangun bangunan liar di atas lahan HGU milik PT DDP No 125, mengambil hasil panen di lahan milik PT DDP dan menghalang-halangi kegiatan usaha perkebunan.
"Padahal sebelum kami membersihkan lahan yang diusahakan saat ini, petani telah menanyakan status lahan ke PT DDP dan jawaban pihak perusahaan bahwa wilayah tersebut belum memiliki HGU," kata Harapandi, petani Tanjung Sakti. (Davidemman)