Sambar.id, Sinjai, Sulsel — Aksi unjuk rasa yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Sinjai pada Jumat, 12 Desember 2025, nyaris berujung bentrok.
Baca Juga: Sinjai Bersatu? Krisis Multisektoral "Butta Panrita Kitta" di Kampung Halaman Kadiv Propam dan Auditor Itwasum Polri
Dalam rekaman video yang beredar, S terlihat membawa sebatang kayu sambil mengeluarkan ancaman. Ia bahkan sempat mendorong salah satu peserta aksi hingga memicu ketegangan sepanjang jalur menuju lokasi unjuk rasa.
Informasi lapangan menyebutkan bahwa S merupakan pengawas penimbunan pabrik porang di Kabupaten Sinjai dan masih berstatus tahanan luar serta wajib lapor terkait kasus penganiayaan yang menjeratnya.
Aksi Tandingan Sopir Truk, Suasana Kian Memanas
Ketegangan semakin meningkat ketika massa tiba di kawasan Tanassang. Sejumlah sopir truk menggelar aksi tandingan dan menuding desakan mahasiswa sebagai penyebab terhentinya aktivitas tambang yang diduga ilegal.
Adu argumentasi antara kedua kelompok sempat mengundang kekhawatiran terjadinya bentrokan terbuka.
Aparat kepolisian yang sejak awal berjaga memperketat pengamanan. Melihat situasi yang terus memanas,
polisi akhirnya menghentikan aksi dan mengevakuasi seluruh massa HMI MPO menggunakan kendaraan dinas untuk mencegah eskalasi konflik.
Kecaman dan Rencana Langkah Hukum
Mantan Ketua Umum HMI MPO Cabang Sinjai, Ashabul Kahfi, mengecam keras insiden penghadangan tersebut. Ia menyebutnya sebagai bentuk intimidasi terhadap hak demokrasi dan kebebasan berpendapat.
“Kami tidak akan tinggal diam. Insiden ini akan kami bawa ke ranah hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sinjai, Agus Santoso, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan pengawalan penuh sejak massa aksi berangkat hingga kembali ke sekretariat.
“Peserta aksi kami kawal mulai dari titik start, menuju Kantor Bupati, sampai kembali ke sekretariat,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Hak Aksi Terlindungi, Premanisme Dapat Dipidana
Hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, yang memastikan bahwa:
- Peserta aksi berhak mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan dari aparat.
- Tidak boleh ada pihak manapun yang menghalangi aksi secara ilegal.
Tindakan menghadang, mengancam, atau menggunakan kekerasan dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana, di antaranya:
- Pasal 335 KUHP — perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan, Pasal 351 KUHP — penganiayaan, Pasal 179 KUHP — menghalangi pelaksanaan hak yang dijamin undang-undang,
- Serta pemberatan bagi pelaku yang berstatus tahanan luar namun kembali melakukan pelanggaran.
- Aparat keamanan juga terikat Perkap No. 7 Tahun 2012 tentang tata cara pengamanan dan penanganan penyampaian pendapat di muka umum.







.jpg)
