Penghapusan Pajak Progresif dan Biaya Balik Nama Kendaraan Mulai Mei 2024: Wajib Diketahui Pemilik Kendaraan

Penghapusan Pajak Progresif dan Biaya Balik Nama Kendaraan Mulai Mei 2024: Wajib Diketahui Pemilik Kendaraan

Sambar.id, Pasuruan – Informasi penting mengenai penghapusan pajak progresif dan biaya balik nama kendaraan (BBNKB) mulai berlaku Mei 2024.


Mengutip dari berbagai sumber, Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono, pada Selasa (28/5), menyatakan bahwa penghapusan biaya BBNKB dan pajak progresif sangat penting untuk Indonesia. 


Langkah ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak pokok kendaraan bermotor (PKB) dan memudahkan perolehan data kepemilikan kendaraan baru.


“Berdasarkan data lima tahun terakhir, hanya 39 persen kendaraan yang rutin membayar pajak. Data kendaraan perlu diperbarui setiap tahun karena banyak kendaraan berpindah kepemilikan tanpa melakukan balik nama,” ujar Rivan.


Menurutnya, penghapusan BBNKB dan pajak progresif menjadi relevan mengingat pendapatan dari pajak progresif tidak sebanding dengan pentingnya meningkatkan kepatuhan dalam membayar PKB.


Usulan penghapusan ini telah disetujui dan diterapkan di 27-29 provinsi, termasuk Jawa Timur, yang berkontribusi pada peningkatan pendapatan Jasa Raharja hingga 7,9 persen. “Kami juga menyediakan santunan berupa asuransi kecelakaan,” tambah Rivan.


Selain itu, penghapusan ini akan membantu Samsat dan Kepolisian RI memperbarui data kendaraan yang beredar, memudahkan pencatatan, dan pengiriman dokumen seperti surat tilang elektronik (ETLE).


Provinsi yang Menghapus BBNKB II:

1. Aceh

2. Sumatera Utara

3. Sumatera Barat

4. Kepulauan Riau

5. Jambi

6. Bengkulu

7. Sumatera Selatan

8. Jawa Barat

9. Banten

10. Jawa Tengah

11. Jawa Timur

12. Kalimantan Tengah

13. Kalimantan Timur

14. Sulawesi Barat

15. Sulawesi Utara

16. Gorontalo

17. Sulawesi Selatan

18. Sulawesi Tenggara

19. Bali

20. Nusa Tenggara Timur

21. Maluku Utara

22. Papua

23. Papua Barat


Daerah yang Menghapus Pajak Progresif:

1. Aceh

2. Sumatera Barat

3. Riau

4. Kepulauan Riau

5. Kalimantan Tengah

6. Kalimantan Timur

7. Gorontalo

8. Sulawesi Selatan

9. Maluku

10. Papua Barat


(R15/Jinjo)

Lebih baru Lebih lama