Sambar.id, Pasuruan – Informasi penting mengenai penghapusan pajak progresif dan biaya balik nama kendaraan (BBNKB) mulai berlaku Mei 2024.
Mengutip dari berbagai sumber, Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono, pada Selasa (28/5), menyatakan bahwa penghapusan biaya BBNKB dan pajak progresif sangat penting untuk Indonesia.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak pokok kendaraan bermotor (PKB) dan memudahkan perolehan data kepemilikan kendaraan baru.
“Berdasarkan data lima tahun terakhir, hanya 39 persen kendaraan yang rutin membayar pajak. Data kendaraan perlu diperbarui setiap tahun karena banyak kendaraan berpindah kepemilikan tanpa melakukan balik nama,” ujar Rivan.
Menurutnya, penghapusan BBNKB dan pajak progresif menjadi relevan mengingat pendapatan dari pajak progresif tidak sebanding dengan pentingnya meningkatkan kepatuhan dalam membayar PKB.
Usulan penghapusan ini telah disetujui dan diterapkan di 27-29 provinsi, termasuk Jawa Timur, yang berkontribusi pada peningkatan pendapatan Jasa Raharja hingga 7,9 persen. “Kami juga menyediakan santunan berupa asuransi kecelakaan,” tambah Rivan.
Selain itu, penghapusan ini akan membantu Samsat dan Kepolisian RI memperbarui data kendaraan yang beredar, memudahkan pencatatan, dan pengiriman dokumen seperti surat tilang elektronik (ETLE).
Provinsi yang Menghapus BBNKB II:
1. Aceh
2. Sumatera Utara
3. Sumatera Barat
4. Kepulauan Riau
5. Jambi
6. Bengkulu
7. Sumatera Selatan
8. Jawa Barat
9. Banten
10. Jawa Tengah
11. Jawa Timur
12. Kalimantan Tengah
13. Kalimantan Timur
14. Sulawesi Barat
15. Sulawesi Utara
16. Gorontalo
17. Sulawesi Selatan
18. Sulawesi Tenggara
19. Bali
20. Nusa Tenggara Timur
21. Maluku Utara
22. Papua
23. Papua Barat
Daerah yang Menghapus Pajak Progresif:
1. Aceh
2. Sumatera Barat
3. Riau
4. Kepulauan Riau
5. Kalimantan Tengah
6. Kalimantan Timur
7. Gorontalo
8. Sulawesi Selatan
9. Maluku
10. Papua Barat
(R15/Jinjo)