Sambar.id, Rohil|| Hari Jumat Tanggal 22 Agustus 2025 Biro Redaksi Rohil Mengabarkan "Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) tengah mempersiapkan pengukuhan kembali sebanyak 70 penghulu yang masa jabatannya berakhir pada Desember 2023. Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas PMK, Robby Kurniawan, S.STP., M.Si., melalui pesan pribadi WhatsApp, Jumat (22/8/2025).
Dalam keteranganya, Robby menjelaskan bahwa dari total 95 penghulu yang masa jabatannya telah berakhir, hanya 70 orang yang dinyatakan memenuhi syarat untuk diperpanjang masa jabatannya, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa.
“Saat ini kami masuk ke tahapan harmonisasi surat keputusan bupati di bagian hukum Setda Rohil. Setelah dilaporkan kepada Bapak Bupati, insyaallah pengukuhan akan dilaksanakan pada tanggal 28 atau 29 Agustus 2025 oleh Bapak Bupati,” ujar Robby.
Dari 95 penghulu tersebut, sebanyak 15 orang mengundurkan diri, 6 orang telah meninggal dunia, 3 orang tidak bersedia diperpanjang masa jabatannya, dan 1 orang diberhentikan.
Bupati Rokan Hilir, melalui Dinas PMK, berpesan agar seluruh proses pengukuhan dipersiapkan dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bupati juga berharap para penghulu yang akan dikukuhkan kembali dapat menjaga kondusifitas di tengah masyarakat serta mempersiapkan diri untuk menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.
Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))
Sumber: rajaonlinenews