Penyerahan 3 tersangka dan barang bukti tahap ke- II Kejati Sumsel Menyatakan berkas sudah P21 terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban Perpajakan beberapa perusahaan pada tahun 2019 sd 2021



Sambar.id OKU TIMUR/ MARTAPURA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan pelengkapan berkas penyelidikan. Dalam kasus dugaan korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan pada 2019-2021. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H mengatakan, bahwa pada Selasa 30 April 2024 ini telah dilakukan tahap II. 


"Kita melakukan penyerahan terhadap tiga orang tersangka yang semua berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau sudah P21," ujarnya, Selasa 30 April 2024. Ketiga tersangka tersebut yakni 1. HY Direktur PT. Heva Petroleum Energi, Tersangka 2. NR Direktur Utama PT. Lematang Enim Energi dan Tersangka 3. FF Direktur Utama PT. Inti Dwitama. Ia menerangkan, bahwa berkas ketiganya sudah dilakukan penyerahan yang dilakukan penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang. 


"Untuk tahap selanjutnya Jaksa penuntut umum Kejari Palembang akan mempersiapkan berkas yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri," terangnya. Sedangkan untuk ketiga tersangka sendiri, lanjut dia mengatakan akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. terhitung sejak 30 April 2024 sampai dengan 19 Mei 2024, untuk para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Pakjo Klas I Palembang. 


Adapun uraian singkat perkara tersebut yaitu dimana tersangka HY Direktur PT. Heva Petroleum Energi. Kemudian, tersangka NR Direktur Utama PT. Lematang Enim Energi dan tersangka FF Direktur Utama PT. Inti Dwitama memberi sesuatu kepada Pegawai atau penyelenggara negara KPP Pratama  Palembang Ilir Timur. 


Yaitu  RFG, NWP, dan RFH dengan maksud supaya pegawai atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999.  


Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001. Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


Kemudian subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.   


(Ansory)

Lebih baru Lebih lama