Dugaan Penggelapan Dana APBU Rp 4,1 Miliar : Mantan Rektor dan Wakil Unsimar Poso Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

KASUS DUGAAN PENGGELAPAN anggaran internal di lingkungan UnsimarPoso kini memasuki babak baru. Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng resmi menetapkan mantan Rektor Unsimar/F-IST Doc kampus.


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Kasus dugaan penggelapan anggaran internal di lingkungan Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) Poso kini memasuki babak baru. Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng resmi menetapkan mantan Rektor Unsimar, Dr. Suandi T. Panti, S.Sos., M.M., serta mantan Wakil Rektor Unsimar, Dr. Sertika Andi Patawo, S.Pd., sebagai tersangka.


Dimana penetapan tersebut dalam perkara kasus dugaan penggelapan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Universitas (APBU) UNSIMAR Poso.


Kepastian hukum tersebut diungkapkan secara langsung oleh perwakilan tim Kuasa Hukum Unsimar dari Kantor Hukum Dr. Abdul Muttalib Rimi, S.H., M.H., yaitu Dr. Yoesran Maroef, S.H., M.H.. 


Dalam keterangannya kepada awak media, Kamis, (13/8/2026) Yoesran menegaskan bahwa pihak kampus telah menerima surat resmi pemberitahuan penetapan tersangka dari Polda Sulawesi Tengah.


"Tadi kami telah menerima pemberitahuan penetapan dari Polda nomor: B/561/VIII/RES.1.11/2026/Ditreskrim tertanggal 13 Agustus 2026, yang ditujukan kepada Dr. Abdul Muttalib Rimi," ujar Dr. Yoesran Maroef saat memberikan keterangan pers disalah satu Cafe di Kota Palu.


*Kronologi Singkat dan Nilai Kerugian*


Penetapan tersangka ini berawal dari laporan resmi yang dilayangkan pada tanggal 17 September Tahun 2025 terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.


Dugaan penyelewengan ini terungkap setelah tim audit internal kampus melakukan pemeriksaan keuangan dan menemukan adanya penggunaan anggaran APBU Unsimar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.


Berdasarkan hasil temuan tim audit, total dana APBU Universitas Sintuwu Maroso yang diduga telah dikorupsi/digelapkan oleh para terlapor mencapai nilai yang sangat fantastis : 


*Total Kerugian APBU Unsimar: Rp 4.165.461.500,- (Empat Miliar Seratus Enam Puluh Lima Juta Empat Ratus Enam Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah).*


*Gelar Perkara dan Pasal yang Disangkakan*


Setelah melalui serangkaian proses penyidikan intensif, penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah menggelar gelar perkara. Hasil keputusan gelar perkara tersebut menetapkan status tersangka secara resmi pada tanggal 12 Agustus 2026.


Adapun perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penggelapan dalam jabatan.


Surat pemberitahuan penetapan tersangka tersebut dikuatkan dalam Surat Nomor: B/8017/VIII/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tentang Pemberitahuan Penetapan Tersangka.


*Pernyataan Kuasa Hukum Kampus*


Dr. Yoesran Maroef menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, transparansi, serta tata kelola keuangan kampus yang bersih di Universitas Sintuwu Maroso. 


Pihak kuasa hukum mengonfirmasi telah menerima dua dokumen penting dari Polda, yaitu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka.


"Iya, kami telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan serta penetapan tersangka terhadap mantan Rektor Unsimar dan Wakil Rektor Unsimar. Langkah hukum ini kami tempuh demi menegakkan keadilan dan transparansi pengelolaan dana dikampus," pungkas Dr. Yoesran.*/Red.

Lebih baru Lebih lama