Breaking News!! Tuntutan Terdakwa Korupsi Pasar Inpres Bintuhan Di Bacakan, Berikut Tuntutannya



Sambar.Id Bengkulu - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Kaur, akhirnya membacakan tuntutan pada 7 terdakwa kasus korupsi Pasar Inpres Bintuhan tahun 2022. Kabupaten Kaur destinasi wisata


Ini terungkap dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu, Senin 20 Januari 2025.


Dalam persidangan, Kajari Kaur Poprizal, SH, MH melalui JPU Kejari Kaur Bobby Muhammad Ali Akbar, SH, MH mengatakan, 1 orang dari 7 terdakwa kasus korupsi Pasar Inpres Bintuhan ini mendapat tuntutan yang berbeda. Kabupaten Kaur destinasi wisata


Yakni Direktur CV TP sekaligus Konsultan Perencana Rustam Effendi yang hanya dituntut hukuman penjara selama 1 tahun tahun 6 bulan penjara. 


Sedangkan 6 terdakwa lain dituntut 3 tahun 6 bulan penjara.


Keenam orang tersebut Yakni mantan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Kaur sekaligus Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) Agusman Efendi. Kabupaten Kaur destinasi wisata


Selanjutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pandariadmo.


Selanjutnya, Melden Efendi selaku Dirut CV SYB, Soudarmadi Agus Cik peminjam perusahaan CV SYB.


Kemudian anggota Pokja UKPBJ dan Thavib Setiawan selaku peminjam perusahaan CV TJK, Indrayoto. 


"Untuk tuntutan terdakwa kasus korupsi Pasar Inpres Bintuhan tahun 2022 ini kami berikan tuntutan yang berbeda," ungkap Bobby. 


Adapun ketujuh tersangka dalam kasus korupsi Pasar Inpres Bintuhan tahun 2022, yang menyebabkan kerugian negara (KN) hingga Rp 2,6 miliar. 



Lebih baru Lebih lama