Kepala Desa Patimban Terpilih Hadiri Musdes Evaluasi Dan Klarifikasi Hasil Inventarisasi Aset Desa Patimban


Sambar.id, SUBANG, JABAR - Pemerintah Desa (Pemdes) Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang menggelar Musyawarah Desa (Musdes) evaluasi dan klarifikasi hasil inventarisasi aset Desa Patimban yang bertempat di aula Kantor Desa, Senin (10/02/2025).


Hadir dalam musdes tersebut, Pj Kepala Desa Patimban, Dadan Supartika, S.E, Ketua BPD dan anggota, Kepala Desa Patimban terpilih Ibnu Al Mahdi, Bhabinkamtibmas Desa Patimban Polsek Pusakanagara, Babinsa AD Desa Patimban Koramil 0511/Pusakanagara, Perangkat desa serta Tokoh masyarakat Desa Patimban.

Kepala Desa Patimban terpilih Ibnu Al Mahdi yang sering disapa Kang Inu Al Mahdi mengatakan, dilaksanakanya musyawarah desa ini guna menginventarisir aset desa karena Aset Desa merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintah desa, yang perlu dikelolah secara tertib untuk mencapai Pengelolaan Aset Desa yang berdayaguna dan berhasilguna," ujar Kang Inu Al Mahdi kepada Sambar.id disela - sela musdes.


Selain itu Kang Inu Al Mahdi menambahkan, pengeloaan aset Desa ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa serta meningkatkan pendapatan desa. Sehingga pengelolaan
Aset Desa harus dikelola dengan baik mulai dari perencanaan, pengadaan sampai pengawasan dan pengendalian," tuturnya.

"Yang perlu kita ketahui juga antara Aset Desa dan inventaris desa ada perbedaan. Aset Desa merupakan barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Sedangkan inventarisasi desa adalah daftar barang milik desa yakni hasil aset Desa yang didata, dicatat, dan dilaporkan," ucap Kang Inu Al Mahdi.

Lebih lanjut Kang Inu Al Mahdi menjelaskan, pengelolaan Aset Desa ini sudah diatur dalam Permendagri nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan atas primendagri  nomor 1 tahun 2016, tentang Pengelolaan Aset Desa yang perlu diubah untuk menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum termasuk pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) pengadaan tanah untuk bukan kepentingan umum, dan pengadaan tanah. untuk kepentingan desa yang berdampak pada pengelolaan aset desa mengenai tukar menukar tanah desa untuk dilakukan percepatan penyelesaiannya," pungkasnya. (*)
Lebih baru Lebih lama