Rohil — Sambar.id | Dugaan praktik mark up dan pemecahan paket kegiatan pada proyek Pemeliharaan Peralatan dan Gedung Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024 kini menjadi sorotan tajam publik.
Sesuai ketentuan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap bentuk pengadaan wajib menjunjung asas efisiensi, transparansi, dan persaingan sehat.
Dugaan Pemecahan Paket untuk Hindari Tender
Penelusuran tim Sambar.id menemukan bahwa kegiatan pemeliharaan gedung dan sarana pendukung di lingkungan Setda Riau dilakukan melalui puluhan paket kecil bernilai di bawah Rp200 juta dengan metode pengadaan langsung.
Padahal, jika dijumlahkan, total anggaran kegiatan tersebut melebihi Rp10 miliar dari pagu Rp15,7 miliar TA 2024.
Beberapa rincian realisasi anggaran antara lain:
- Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya: Rp3,24 miliar (89%)
- Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor: Rp7,24 miliar (60%)
Sejumlah kontrak terdeteksi memiliki nilai yang disusun mendekati batas maksimal pengadaan langsung, mulai Rp49 juta hingga Rp199 juta.
“Pemecahan seperti ini jelas melanggar prinsip transparansi dan efisiensi,” ujar salah satu pengamat kebijakan publik di Pekanbaru yang enggan disebutkan namanya.
Modus: Paket Kecil, Nilai Besar
Dugaan praktik splitting tender dilakukan dengan membagi pekerjaan besar menjadi beberapa paket kecil, padahal memiliki jenis pekerjaan, lokasi, dan waktu pelaksanaan yang sama.
Contohnya, pada Gedung Kantor Gubernur Riau dan Gedung Gabungan Dinas 9 Lantai, ditemukan paket-paket seperti:
- Perawatan WC/Toilet dan Instalasi Air — Rp64 juta
- Perawatan AC Chiller Gedung 9 Lantai — Rp197 juta dan Rp198 juta (dua paket serupa)
- Pemeliharaan Ruang Kerja Gedung Utama dan Ekstention Kantor Gubernur — Rp107 juta hingga Rp199 juta per paket
Pola serupa juga ditemukan di Gedung Daerah dan Gedung Dharma Wanita, dengan nilai kontrak mendekati batas maksimal pengadaan langsung.
Praktik ini diduga digunakan untuk menghindari proses tender terbuka dan memungkinkan penunjukan langsung terhadap penyedia tertentu — membuka potensi konflik kepentingan.
Potensi Kerugian Negara Rp2,8 Miliar
Dari hasil telaah terhadap dokumen realisasi anggaran, publik memperkirakan adanya potensi kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar akibat dugaan mark up dan pemecahan paket yang tidak sesuai ketentuan.
Pihak-pihak yang diduga terlibat antara lain:
- Sekretaris Daerah Provinsi Riau (Pengguna Anggaran)
- Kuasa Pengguna Anggaran dan PPTK
- Panitia/Pejabat Pengadaan atau Pokja Pemilihan
Rekanan atau Penyedia Barang/Jasa
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi berpotensi menjadi tindak pidana korupsi bila terbukti ada niat curang dan kerugian negara,” ujar salah satu sumber hukum di lingkungan Kejati Riau.
Tindakan pemecahan paket seperti ini berpotensi melanggar:
1. Pasal 4 dan 38 Perpres No. 16 Tahun 2018 – tentang prinsip transparansi, efisiensi, dan batasan nilai pengadaan langsung.
2. Pasal 20–21 Perpres No. 16 Tahun 2018 – tentang kewajiban konsolidasi dan pemaketan pekerjaan secara efisien.
3. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor – terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Publik Desak Kejati dan Kejagung Bertindak
Berbagai pihak kini mendesak Kejaksaan Agung RI melalui Kejati Riau untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan tersebut.
“Publik sudah jenuh dengan janji dan wacana di media sosial. Yang dibutuhkan sekarang adalah aksi nyata dan keberanian aparat hukum,” tegasnya
Menurutnya, Kejati Riau perlu segera memeriksa dokumen kontrak, RUP, dan laporan keuangan agar dugaan pemecahan paket dan mark up ini terang benderang.
Penegak Hukum Diuji
Kasus ini menjadi ujian serius bagi Kejagung dan Kejati Riau dalam menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi di daerah.
“Setiap rupiah yang dikorupsi adalah hak rakyat kecil yang dikorbankan. Jangan biarkan praktik kotor seperti ini terus menjadi tradisi,” tutup Legiman.
Laporan: Legiman – Sambar.id Sumber: Dokumen publik, data anggaran Setda Provinsi Riau TA 2024, dan laporan masyarakat






.jpg)
