HIPEMAROHI Pekanbaru Ambil Langkah Hukum, Laporkan Kadis PMD Rohil Ke Polisi, Tuding Anti Kritik Dan Ancam Mahasiswa



 Sambar.Id Rohil - Pada Hari Sabtu Tanggal 8 Maret 2025 Mengabarkan " Presiden Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Rokan Hilir (Hipemarohi) Pekanbaru, Akas Virmandi, resmi melaporkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Rokan Hilir, Yandra, ke Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir. Laporan ini dibuat setelah Yandra diduga Telah Mengancam Mahasiswa Melalui Pesan WhatsApp Dikarenakan Mereka Hanya Menyampaikan Aspirasi Untuk Publik/Muka umum, pada 27 februari 2025.


Pada saat tim awak Media Sambar id Mengkonfirmasi saudara Akas menegaskan "bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk perlawanan terhadap tindakan represif yang dilakukan oleh pejabat daerah ,Ia menilai bahwa Yandra bersikap arogan dan anti kritik.karena ia mencoba membungkam suara mahasiswa yang berjuang demi kepentingan masyarakat bang, Ungkap sumber.


“Kami menempuh jalur hukum karena merasa dapat ancaman yang dilontarkan kepada saya dan rekan-rekan Hipemarohi Pekanbaru tidak bisa dibiarkan. Ini bentuk pembungkaman aspirasi dan sudah sepatutnya ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Presiden Hipemarohi Akas.


Lebih lanjut, Akas menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya tidak akan gentar menghadapi tekanan dari pihak mana pun selagi kami lakukan sesuai porsi kami.


“Sebagaimana pepatah Melayu, sekali layar terkembang, pantang surut ke belakang,”Agar Pancasila Selalu Abadi..!!.


Selain melaporkan dugaan ancaman tersebut, Akas juga meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk mengusut dugaan skandal permainan dalam proyek Web Peta Aset Desa di Rokan Hilir yang diduga banyak sekali bermasalah terutama" ( SIKONCANG).


Dengan langkah ini, kami dari Hipemarohi Pekanbaru menunjukkan bahwa mereka tidak hanya berani bersuara, tetapi juga siap mengambil tindakan nyata untuk melawan segala bentuk penindasan dan ketidakadilan yang dilakukan oleh para pejabat yang selalu Menggrogoti uang rakyat ."


" Karena " disini apa yang kami sampaikan di hadapan publik kiranya dapat dijadikan pintu masuk bagi APH untuk mendalami / mengungkap apakah perbuatan hukum yang sesuai Perbuatan sebagaimana diatur pasal Pasal 2 ayat (1) pasal 3 ayat 1,2 dan 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang Undang 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau tidak didalamnya, karena sebagai Mahasiswa,masyarakat/lsm/media hanya dapat menduga sebagai peran serta masyarakat sosial kontrol dalam membantu aparat penegak hukum (APH) dalam mengungkap kasus dugaan korupsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI )yang dilindungi Hukum.


Laporan: Tim Jurnalis ((Legiman))


Sumber: Rilis

Lebih baru Lebih lama