SAMBAR.ID // BANDUNG – Rabu, 18 Juni 2025, berlangsung pertemuan di Kantor DPRD Kabupaten Bandung antara Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Hj. Reni Fauzie, dengan Ketua Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat (KPK Jabar), Rd. H. Piar Pratama, S.SH, serta perwakilan masyarakat dari ahli waris Iyus Sutisna.
Pertemuan tersebut membahas persoalan kepemilikan lahan dan bangunan Gedung UPTD Dinas PUTR Sarpras Majalaya yang terletak di Desa Rancakasumba, Kecamatan Solokan Jeruk. Pihak ahli waris menyampaikan bahwa mereka tidak pernah menjual tanah maupun bangunan yang kini digunakan sebagai kantor UPTD tersebut.
Mereka juga menegaskan bahwa:
Letter C dan Kohir masih tercatat atas nama ahli waris.
Tidak pernah ada peralihan hak, sebagaimana ditegaskan oleh kepala desa setempat.
Bukti pembayaran pajak atas nama ahli waris masih lengkap sejak tahun 1990 hingga saat ini.
Pihak Dinas PUTR Kabupaten Bandung harus membuktikan dasar kepemilikan. Jual belinya dengan siapa? Sejak 2016 tidak ada kejelasan. Sangat keliru jika disebut tanah negara, karena kami memiliki bukti riwayat kepemilikan yang jelas," tegas salah satu ahli waris.
Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Hj. Reni Fauzie, mengapresiasi langkah KPK Jabar yang mendorong masyarakat menyampaikan persoalan ini ke DPRD.
Kita mendengar langsung aspirasi masyarakat. Saya akan segera berkoordinasi dengan Komisi A dan C, serta memanggil Dinas PUTR agar persoalan ini terang benderang. Tidak hanya debat, tapi semua pihak harus membawa data yang valid," ujarnya.
Ketua Umum KPK Jabar, Piar Pratama, S.H., menyatakan bahwa pihaknya siap mencari solusi bersama.
Ya, kita sepakat duduk bersama antara Dinas PUTR dan ahli waris untuk mencari jalan tengah. Tapi apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, baik pidana umum maupun tindak pidana korupsi, maka harus diproses secara hukum," tegasnya.
Ia juga menyatakan kesiapan untuk berhadapan langsung dengan Kepala Dinas PUTR, Zeis Zultaqwa.
Saya ingin argumentasi data secara terbuka. Jika perlu, kita tempuh juga jalur hukum perdata. Malu dong, kalau ternyata Pemkab belum memberikan hak ahli waris tapi sudah menggunakan tanah dan bangunan sebagai kantor,” katanya.
Piar menegaskan bahwa prinsip utama dari KPK Jabar adalah kolaborasi dengan legislatif demi menyelesaikan perkara berdasarkan aduan masyarakat secara transparan dan berkeadilan.
—
(U M)