Sambar.id // JAKARTA - Kejaksaan RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) secara resmi menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Pengalihan Pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) serta melakukan Serah Terima Tahap Pertama Pengelolaan Rupbasan dari Kemenimipas kepada Kejaksaan RI. Acara ini berlangsung pada Selasa 30 April 2025 di Aula Rupbasan Jakarta Timur.
Acara dihadiri oleh jajaran pimpinan tinggi kedua institusi, antara lain Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) Bambang Sugeng Rukmono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep N. Mulyana (JAM-Pidum), Kepala Badan Pemulihan Aset Amir Yanto, Sekretaris Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan Asep Kurnia, serta pejabat tinggi dari lingkungan Sekretariat Jenderal dan Unit Pelaksana Teknis di wilayah DKI Jakarta.
Dalam sambutannya, JAM-Pembinaan menegaskan bahwa pengalihan ini merupakan implementasi dari amanat Pasal 76 Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum, yang menyatakan bahwa fungsi pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara dialihkan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kepada Kejaksaan RI melalui unit organisasi yang membidangi pemulihan aset.
“Langkah ini mencerminkan political will Presiden dan menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat sistem peradilan pidana, mengoptimalkan pemulihan aset, serta mendukung penyelesaian dan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dan perubahan atas Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujarnya.
Lebih lanjut, JAM-Pembinaan menekankan bahwa pengelolaan benda sitaan bukan sekadar aktivitas administratif, melainkan memuat tanggung jawab besar dalam menjaga integritas proses pembuktian hukum. Barang sitaan memiliki dua fungsi utama dalam hukum pidana: sebagai alat kejahatan (instrumenta delicti) maupun hasil kejahatan (corpora delicti). Dalam konteks hukum transnasional dan mutual legal assistance, pengelolaan barang sitaan yang akuntabel turut mendukung kerja sama internasional dalam pemberantasan kejahatan lintas negara.
“Sebagai dominus litis, jaksa memiliki peran sentral dalam menjaga keutuhan barang bukti sejak tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Oleh karena itu, pengelolaan Rupbasan harus menjamin agar nilai pembuktian dan ekonomis barang sitaan tetap terjaga,” jelasnya.
Pengalihan pengelolaan Rupbasan tahap pertama ini menjadi pilot project yang akan diikuti oleh tahap kedua secara serentak di seluruh Indonesia, dengan target waktu pelaksanaan 30 hari setelah tahap pertama. Proses ini diharapkan selesai secara menyeluruh dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak PERPRES diundangkan, sesuai amanat regulasi.
JAM-Pembinaan juga menyampaikan selamat datang kepada para pegawai Rupbasan yang telah memilih bergabung dengan Kejaksaan RI. Ia mendorong agar para pegawai segera menyesuaikan diri dengan sistem kerja dan budaya organisasi Kejaksaan serta turut aktif mendukung perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Pengelolaan Rupbasan ke depan harus segera terintegrasi dengan prinsip manajemen kinerja modern, business process management, serta Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sehingga mampu menyediakan layanan publik yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada keadilan,” tegasnya.
Mengakhiri sambutannya, JAM-Pembinaan berharap agar kegiatan hari ini menjadi momentum sejarah dalam reformasi tata kelola aset sitaan dan rampasan negara, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan efektivitas sistem hukum nasional. (Sb)