Sambar.id, Toraja Utara || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara Polda Sulsel kembali mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran narkotika melalui media sosial, Rabu (07/05/2025).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial YS alias PR (58) warga Kelurahan Mentirotiku, Rantepao, Toraja Utara.
Pengungkapan bermula dari adanya informasi Masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto A.W, S.I.K, S.H., M.Si melalui Kasatresnarkoba IPTU Firman, S.H., M.H, membenarkan hal tersebut, bahwa benar pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial YS alias PR atas dugaan kasus penyalahgunaan peredaran narkotika.
YS alias PR diamankan di Jalan Frans Karangan, Rantepao. Dari padanya ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, 5 sachet plastik klip bening kosong, potongan kertas aluminium foil, resi transaksi agen BRILink, dan 1 buah HP sebagai alat Komunikasi, terangnya.
Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui bahwa sabu yang dirinya kuasai, Ia dapatkan dengan cara membeli secara online melalui akun media sosial Instagram @BLOODSENANG_REAL seharga 750 ribu rupiah, ungkap Iptu Firman.
Dijelaskannya, transaksi dilakukan secara daring dengan cara mentransfer harga paketan yang diinginkan YS ke nomor rekening yang diberikan melalui akun Instagram. Usai melakukan transaksi, Ia pun menerima alamat titik peta digital lokasi, tempat pengambilan pesanan sabu yang telah Ia bayarkan.
Kini terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, YS alias PR dikenakan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika golongan I, subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, tutupnya.
(Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel)