Sambar.id, Karawang – Seorang oknum dari perusahaan pembiayaan (leasing) di Karawang yang diduga perusahaan taf memberikan tugas untuk menyita kendaraan ke di duga DC berinisial BAYU sebagai pelaku yang meng eksekutor menyita unit dilaporkan ke pihak berwenang atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Fidusia. Laporan tersebut mencuat setelah adanya dugaan bahwa eksekusi penarikan kendaraan jenis sedan yaris dilakukan secara ilegal disita di pinggir jalan depan gedung PGRI kabupaten Karawang tanpa melalui mekanisme proses hukum dan surat sitaan dari kantor pengadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut informasi yang dihimpun, penarikan unit kendaraan atas nama debitur Lukmanul Hakim dilakukan tanpa adanya sertifikat fidusia yang sah dan terdaftar secara resmi. Hal ini menjadi sorotan karena dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, setiap pembiayaan berbasis fidusia perusahaan lesing taf wajib didaftarkan dan memiliki sertifikat yang menjadi dasar hukum untuk melakukan eksekusi penarikan unit.
Lebih lanjut, oknum tersebut juga diduga mengeluarkan Surat Kuasa Penarikan (SKP) yang tidak memiliki legalitas yang kuat dan dianggap sebagai pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan data (ILEGAL)
Buat bapak kapolri Jend Listyo Sigit Prabowo dan instusi penegak hukum, untuk menyikapi hal Debkolektor yang sangat meresahkan masyarakat.
David