Diduga Gudang Milik Oknum Tempat Oplosan Arang Kayu Bakau Secara Ilegal Dibagan Besar Dumai


Sambar.id Rohil - Pada Hari Tanggal 17 Mei 2025 Mengabarkan " Dumai-Skandal baru mencuat dari adanya aktivitas gudang dibagan besar, Sebelum pintu tol dumai-pekanbaru, Waterpark, yang diduga kuat melakukan praktek oplosan arang dari kayu bakau secara ilegal untuk diangkut kebelawan, Kota Medan meski belum mengantongi izin OP secara resmi dari Pemerintah setempat.(Juma'at 9 Mei 2025).


Oknum pengusaha juga diduga menyuap sejumlah pihak untuk membungkam kritik dan melancarkan usaha ilegalnya tersebut, Tujuannya agar aktivitasnya pengangkutan kayu arang dari lokasi gudang hingga kota medan tidak terganggu, meski kuat dugaan pelanggaran hukum dan teknis izin gudang dan penggunaan jalan nasional.

Dijelaskan oleh salah satu narasumber "Hermanto S." Setahu saya usaha arang ini tidak ada situ, siup dan tidak pernah melaporkan ke RT atau lurah setempat untuk pengurusan izin domisili dan sejenisnya"Ujarnya.


Pengiriman arang antar provinsi ini tanpa izin legal, Oknum pengusahanya hanya Mempormalitaskan koperasi bayusmil Medan, dan dibuatkan cabang di kota dumai ternyata pengurusnya pun fiktif."Sambungnya.


Berarti usaha ini kebal hukum, Saya berharap kepada APH dan Pemerintah Daerah, agar dapat segera mengevaluasi oknum-oknumnya, Melakukan penertiban terhadap usaha yang tidak taat aturan adminitrasi dan taat aturan hukum sesuai aturan yang berlaku di NKRI ini"Tutupnya.


Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))


Sumber: Lensariau

Lebih baru Lebih lama