SAMBAR.ID // PASURUAN – Polres Pasuruan menggelar konferensi pers di Balai Warta Polres Pasuruan untuk mengungkap aksi penggerebekan kasus narkoba yang terjadi di Dusun Badut, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (10/4/2025). Penggerebekan itu berakhir dengan penangkapan dua warga yang terlibat perlawanan terhadap aparat.
Dua pelaku yang diamankan adalah YS (29) dan TJK (18), yang berusaha menggagalkan operasi polisi saat memburu bandar narkoba berinisial K, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Konferensi pers digelar pada Selasa (6/5/2025) untuk memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini.
Penggerebekan berlangsung saat petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan menutup akses lokasi rumah K. Namun, upaya K untuk melarikan diri semakin intensif setelah ia berteriak “maling-maling,” memicu kerumunan warga. YS, TJK, dan beberapa orang lainnya langsung datang ke lokasi, membawa benda keras seperti kayu, batu, dan balok paving untuk menghalangi proses penangkapan.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan bahwa tindakan perlawanan ini tidak akan dibiarkan. “Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang menghalangi penegakan hukum. Ini adalah peringatan keras bahwa kami akan bertindak tegas terhadap segala bentuk perlawanan,” tegas AKBP Jazuli.
Meski terjadi perlawanan, petugas berhasil menangkap YS dan TJK. Namun, K dan beberapa pelaku lainnya, termasuk S, T, O, serta sejumlah warga lainnya, berhasil melarikan diri. Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa kayu, batu, balok paving, serta pakaian milik tersangka.
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 214 ayat (1) KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasuruan.
Polisi mengingatkan bahwa upaya melindungi pelaku kejahatan, terutama narkoba, akan mendapat sanksi tegas. Masyarakat diminta untuk bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin meresahkan. (Ilmia)