SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Sejak diberlakukannya pada tahun 2022 silam Tilang Elektronik (E-TLE) masih diterapkan dan diberlakukan pihak Direktorat Lalulintas Polda Sulteng hingga saat ini.
Demikian diterangkan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Kombes Pol Atot Irawan, S.I.K., M.M., kepada media ini saat dikonfirmasi via obrolan WhatsApp, Senin Sore, (5/5/2025).
"Sebagai informasi untuk tilang elektronik (E-TLE) di wilayah Hukum (Wilkum) Polda Sulteng pastinya masih diberlakukan namun baru di Kota Palu saja. Untuk di wilayah Kabupaten lainnya belum ada kamera ETLE nya," kata Kombes Pol Atot Irawan.
Sehingga lanjut Dirlantas Polda Sulteng menjelaskan, bahwa saat ini penindakan kepada pengendara baik Roda Dua Maupun Empat dilakukan secara manual bagi para pelanggar Lalu Lintas (Lalin).
Saat ini untuk posisi Kamera ETLE dikota Palu terletak disejumlah titik yakni diantaranya : Jalan Moh. Yamin depan MC Donald, Jalan Moh. Yamin tepat diperempatan traffic light Basuki Rahmat, Jalan Gajah Mada depan Bank BNI serta di perempatan Jalan Gajah Mada di depan Pos PJR Polda Sulteng.
"Untuk saat ini yang tidak aktif masih diseputaran Jalan Moh. Yamin, kendalanya masih terhambat alias permasalahan vendor dan korlantas," pungkasnya.(***)