Gerak Cepat Polsek Kubu Polres Rohil Amankan Seorang Petani Diduga Pembakar Lahan 10 Hektare


Sambar.id,Rohil - Pada Hari Tanggal 16 Mei 2025 Mengabarkan "Gerak cepat, Jajaran Personel Polsek Kubu Polres Rohil dan anggota TNI Berhasil Padamkan Karhutla. dan Mengamankan Seorang Diduga Pelaku kasus tindak pidana Kebakaran Hutan dan Lahan ( Karhutla ), yang terjadi di Jln Hasibuan, Dusun Mekar Jaya, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten. Rokan Hilir Provinsi Riau. Kamis 15 Mei 2025. Pukul 15.00 WIB.


Seorang petani inisial JRH alias Jonder ( 62 ) alamat Jln. Simpang Damar, Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Diamankan petugas bersama barang bukti, dengan 4 Batang Kayu Bekas Terbakar dan 2 Batang Sawit Bekas Terbakar. Setelah mengakui dirinya membakar lahan miliknya seluas 10 ha, di titik Kordinat 1.905892 N, 100.694555 E (Hutan Produksi). Tersebut. 


Demikian informasi dirangkum dari Kapolsek Kubu Polres Rohil Iptu Kodam F Sidabutar, S.H. M.H, yang didampingi Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K .M.H. Terkait pengungkapan kasus tindak pidana Karhutla di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Kubu. Itu. 

Pada Kamis 15 Mei 2025 Pukul 11.00 WIB, diperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya titik api atau asap di TKP, kemudian atas informasi tersebut selaku Kapolsek Kubu, Kami langsung memerintahkan 5 personel untuk melakukan penyelidikan dan pemadaman api di lokasi. 


Sesampainya di TKP, Tim mendapatkan informasi pemilik dari lahan yang sudah terbakar tersebut adalah JRH alias Jonder, yang mana pada saat itu Tim menemuinya di rumah Siagian, dan ketika ditanyakan terkait dengan lahan yang terbakar, JRH alias Jonder mengakui melakukan pembakaran lahan miliknya yang sedang dikelolanya dengan menggunakan mancis, namun dikarenakan angin kencang api menyebar ke lahan miliknya.


Selanjutnya, tim membawa JRH alias Jonder dan barang bukti ke Polsek Kubu untuk selanjutnya diserahkan atau dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Rokan Hilir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang Iptu Kodam F Sidabutar. 

Atas perhatiannya, Diduga pelaku di jerat dengan Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 4 Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 3 Pasal 22 Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang," pungkasnya. 


Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))


Sumber:Humas Polres Rohil

Lebih baru Lebih lama