Sambar.id, Rohil - Pada Hari Tanggal 17 Mei 2025 Mengabarkan " Pekanbaru — Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan Resmi di Laporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
Laporan Resmi itu guna Menindaklanjuti Aksi Koboy sekaligus dugaan Praktek Haram “Polisi Sambo” yang dilakukan oleh Kasat Reskrim beserta Oknum Penyidik di Unit 2 Sat Reskrim Polres Pelalawan.
Pelaporan itu langsung disampaikan Korban Intimidasi sekaligus Aksi Haram Penyalahgunaan Kewenangan atas nama Iwan Sarjono Siahaan SH alias Pendeta Iwan Sarjono ke Lantai I, Ruang Bid Propam Polda Riau.
Melalui Kuasa Pendamping Hukumnya, Pendeta Iwan Sarjono langsung memastikan, bahwa Upaya dalam Menghadirkan Kepastian Hukum harus terus dilakukan.
Bertempat di Ruang Tunggu YANDU Bidang Propam Polda Riau, Jum’at (16/5/2025) Kuasa Pendamping Hukum Korban atas nama Larshen Yunus pastikan, bahwa pihaknya siap sedia dalam Menghadirkan Solusi dan Keadilan bagi semua Masyarakat, khususnya yang benar-benar ingin ditegakkannya Kebenaran.
Dalam Member samai Pelaporan itu, Larshen Yunus menggunakan Kop Surat dari DPP GARAPAN, Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Rakyat Prabowo Gibran, selaku Relawan Garis Keras yang telah berhasil Menghantarkan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka dalam Kontestasi Pilpres tahun 2024 yang lalu.
“Sepertinya Para Penyidik di Sat Reskrim Polres Pelalawan itu berniat untuk Bermain-Main dengan Nasib Seseorang. Perkara yang sudah jauh-jauh hari telah di Per damaikan itu, justru menguap kembali, diduga kuat ada aroma yang tidak sedap atas peristiwa itu.
Kami sebagai Pelapor menduga keterkaitan pihak-pihak tertentu yang ingin Memperalat Sat Reskrim Polres Pelalawan dalam Menciptakan situasi yang tidak Kondusif. Klien Kami itu sudah Menyertakan berbagai berkas bukti-bukti otentik, yang memastikan terpenuhinya unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH)” ujar Larshen Yunus.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran sekaligus Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana itu tegaskan lagi, bahwa pihaknya segera melakukan Proses dan Upaya yang lebih serius lagi.
“Laporan Kami itu berdasarkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam dengan Nomor SPSP2/31/V/2025/PROPAM pertanggal 16 Mei 2025 atas nama Penerima Surat adalah AIPDA M Siagian SH, dengan NRP 86041082. Semoga Saja Para TERLAPOR segera diberi Sanksi yang Tegas Terukur. Jangan sampai muncul kembali Oknum-Oknum Polisi Berwatak Sambo seperti dahulu, yang hanya ingin Menyusahkan Rakyat saja” tutur Larshen Yunus.
Selain Kasus Penyalahgunaan Kewenangan, Pendeta Iwan Sarjono Siahaan melalui unsur Relawan Prabowo Gibran berkali-kali tegaskan, agar Kasus Pencurian Buah, Penganiayaan hingga Kasus-Kasus Hukum Lainnya, yang dihadapi oleh Pendeta Iwan Sarjono Siahaan segera diberikan Kejelasan, Transparansi dan Kepastian Hukum yang benar dan seadil-adilnya.
“Jangan Biarkan oknum Polisi bermental Sambo dinas di Wilayah Hukum Polres Pelalawan. Anggota Polri itu Wajib PRESISI, jangan justru dijadikan senjata untuk Mengintimidasi Masyarakat. Tolong Kami Pak Kapolda dan Bapak Wakapolda Riau, ada beberapa Lembar Laporan Polisi (LP) yang sudah lama kami buat, namun sampai saat ini belum ada juga tindak lanjut yang jelas, sehingga menimbulkan berbagai Spekulasi yang macam-macam” ungkap Larshen Yunus, Ketua DPD KNPI Provinsi Riau dengan nada tanda tanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Hari Sabtu (17/5/2025) upaya Konfirmasi melalui sambungan seluler Kapolres Pelalawan, Kasat Reskrim Polres Pelalawan dan oknum Penyidik Unit II tak juga ada balasan.
“Ayo Bapak Ibu Semua! Mari kita jaga Martabat Institusi Polri yang lebih baik lagi. Mari sama-sama kita Tumpas oknum-oknum Polisi Nakal yang sudah sangat keterlaluan itu” ajak Ketua KNPI Provinsi Riau Larshen Yunus, seraya mengakhiri pernyataan persnya.
Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))
Sumber: Cakrarepublik