Izin Mulus, Bisnis Miring? LKBHMI Bongkar Praktik Ilegal PT Baja Lestari, Ancam Lingkungan Bantaeng

Sambar.id, Makassar, Sulsel - Operasi ilegal PT Baja Lestari, pabrik spandek di Bantaeng, memicu kecaman keras LKBHMI Cabang Makassar. Perusahaan diduga beroperasi tanpa izin produksi dan lingkungan, mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat.  Senin (05/05/2025)


Lebih mengkhawatirkan, operasi terus berjalan meski pelanggaran nyata, diduga karena perlindungan oknum Kejaksaan Negeri Bantaeng dan Polres Bantaeng.  Ini menunjukkan matinya penegakan hukum dan kolusi antara pemodal dan penegak hukum.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Sumedang Diduga Langgar Prosedur Penggeledahan di Desa Haurkuning

Dugaan Pelanggaran PT Baja Lestari jelas melanggar UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 5/2021 tentang Perizinan Berusaha.  Operasi tanpa Persetujuan Lingkungan (UU No. 32/2009) merupakan tindak pidana dan administratif (Pasal 109 UU No. 32/2009).

 

LKBHMI mempertanyakan pengawasan Pemda Bantaeng.  Ketidakberesan Dinas Lingkungan Hidup dan DPMPTSP memperkuat dugaan kompromi.  LKBHMI mendesak transparansi dan akuntabilitas dengan membuka dokumen perizinan dan hasil pengawasan PT Baja Lestari.

 

Direktur LKBHMI Cabang Makassar, Alif Fajar, menegaskan komitmen mengusut tuntas kasus ini, termasuk keterlibatan oknum.  


"Kami akan membuka semua data dan membawa kasus ini ke jalur hukum," tegasnya.


LKBHMI menyerukan masyarakat mengawasi dan menolak perampasan hak atas lingkungan sehat. 


Hingga berita diterbitkan Pihak terkait sementara diusahakan dikomfirmasi (*)

Lebih baru Lebih lama