Sambar.id. Rohil- Pada Hari Tanggal 4 Mei 2025 Mengabarkan " Tim Unit Reskrim Polsek Bangko Dalam Hitungan 24 jam berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/33/V/2025/SPKT/POLSEK BANGKO/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU yang dilaporkan pada 3 Mei 2025.
Kasus pencurian ini terjadi pada Kamis, 2 Mei 2025, sekitar pukul 21.27 WIB di rumah pelapor yang berlokasi di Jalan Perwira, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko. Korban dalam kasus ini adalah seorang wanita bernama Fenny, yang mengalami kerugian sebesar Rp19.588.000,- akibat kehilangan sepeda motornya.
Pelapor Fenny menjelaskan bahwa dirinya memarkir sepeda motor merek Beat Sporty CBS berwarna merah hitam di depan pintu rumahnya. Saat hendak menggunakannya kembali pada pukul 21.30 WIB, ia mendapati sepeda motor tersebut telah hilang. Bersama keluarganya, ia berusaha mencari kendaraan tersebut, namun tidak berhasil menemukannya.
Setelah kejadian tersebut, Fenny melaporkan insiden pencurian kepada pihak Polsek Bangko untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Bangko AKP Buyung Kardinal, SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Irwandy H. Turnip, SH MH untuk segera melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menduga kuat bahwa pelaku utama dalam kasus ini adalah seorang pria bernama Syahrudin alias Udin.
Pada 3 Mei 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Bangko berhasil mengamankan terlapor di Jalan Pusara II, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko.
Saat diinterogasi, Syahrudin mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian bersama rekannya yang dikenal dengan nama Ilul, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Sepeda motor hasil curian tersebut disembunyikan di rumah Syahrudin yang berlokasi di Jalan Pusara II, RT 005 RW 002, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Beat Sporty CBS berwarna merah hitam serta STNK kendaraan dengan nomor polisi BM 2649 PAB. Barang bukti tersebut ditemukan di kediaman Syahrudin dan langsung diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, polisi juga memeriksa beberapa saksi yang berada di lokasi kejadian. Dua saksi, Gunawan dan Rudi, turut memberikan keterangan yang membantu dalam proses penyelidikan. Kedua saksi adalah warga Bagan Kota yang mengetahui peristiwa pencurian tersebut.
Polsek Bangko pun segera melakukan langkah-langkah penanganan, termasuk mengamankan tersangka, barang bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka. Selain itu, penyidik juga melengkapi administrasi penyidikan guna memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Saat ini, tersangka Syahrudin masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Bangko guna pengembangan kasus. Polisi juga berupaya untuk menangkap rekan pelaku yang masih buron agar kasus ini dapat sepenuhnya terungkap.
Kapolsek Bangko, AKP Buyung Kardinal menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menangani setiap kasus kriminal secara profesional dan tuntas.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polsek Bangko berharap agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan kendaraan mereka. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kejadian kriminal ke pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat. ()
Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))
Sumber: Rilis