Kepala Desa Haurkuning, Mumuh, mengungkapka sejumlah dugaan pelanggaran prosedur oleh pihak Kejaksaan. Minggu (04/05/2025)
Dugaan pelanggaran tersebut meliputi pematian CCTV sebelum penggeledahan, penyitaan dokumen dan barang elektronik tanpa berita acara, serta penyitaan HP staf desa yang hingga kini belum dikembalikan.
Berita Terkait: Merasa Dijadikan Objek Pemeriksaan "DIUSILIN" Pemdes Haurkuning Minta Perlindungan Hukum di Kejagung RI
Mumuh menyatakan ketidakhadirannya saat penggeledahan dan ketidakadaan berita acara penyitaan menimbulkan kekhawatiran akan transparansi dan akuntabilitas proses hukum.
"CCTV dimatikan, saya tidak ada di tempat, dokumen dan berkas penting disita, termasuk HP staf desa. Tidak ada tanda terima atau berita acara penyitaan, dan tidak ada arsip yang ditinggalkan," ungkap Mumuh.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Dikutip berbagai sumber bahwa tindakan Tindakan Kejaksaan Negeri Sumedang tersebut diduga melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan prinsip-prinsip hukum lainnya:
- Pasal 32-46 KUHAP: Aturan ini secara rinci mengatur tata cara penggeledahan, termasuk syarat, prosedur, dan kewenangan penyidik. Pematian CCTV dan ketiadaan berita acara penyitaan diduga melanggar ketentuan ini.
- Pasal 41 KUHAP: Pasal ini secara spesifik mengatur tentang penyitaan barang bukti, yang harus didokumentasikan dengan berita acara yang sah. Ketiadaan berita acara dalam kasus ini merupakan pelanggaran serius.
- Pasal 77 KUHAP: Pasal ini mengatur objek praperadilan, termasuk penggeledahan dan penyitaan. Jika penggeledahan terbukti melanggar prosedur, hal ini dapat menjadi dasar gugatan praperadilan.
- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014: Putusan MK ini memperluas objek praperadilan, termasuk penggeledahan dan penyitaan yang diduga melanggar hukum.
- Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata): Jika penggeledahan yang melanggar prosedur mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dirugikan, maka hal ini dapat digugat secara perdata.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 33 ayat (1): Penggeledahan seharusnya dilakukan dengan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Berita Terkait: Merasa Dikriminalisasi Kepala Desa Asal Sumedang Minta Perlindungan Hukum di Kejagung RI
Dampak Dugaan Pelanggaran
Dugaan pelanggaran prosedur ini berdampak serius, antara lain:
- Tidak sahnya penyitaan: Barang bukti yang disita tanpa berita acara yang sah dapat dinyatakan tidak sah dan tidak dapat digunakan dalam persidangan.
- Sanksi disiplin: Jaksa yang terbukti melanggar prosedur dapat dikenai sanksi disiplin, mulai dari teguran hingga pemecatan.
- Praperadilan: Pihak yang dirugikan dapat mengajukan praperadilan untuk mempersoalkan sah tidaknya penyitaan.
- Gugatan perdata: Pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata untuk mendapatkan ganti rugi.
Baca Juga: Breaking News: Tangkap Mafia Pailit!, Panggil dan Periksa Hakim Nakal di PN Makassar?
Kode Etik Jaksa
Meskipun tidak ada satu pasal tunggal yang secara spesifik mengatur kode etik jaksa, namun beberapa peraturan terkait kode etik dan perilaku PNS berlaku, termasuk:
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia: Mengatur tugas dan wewenang Jaksa Agung, termasuk pengawasan dan pembinaan terhadap jaksa.
- Peraturan Jaksa Agung Nomor PER–014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa: Menjabarkan kode etik jaksa sebagai pedoman perilaku dalam menjalankan tugas dan menjaga martabat profesi.
- Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-022/A/JA/03/2011 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia: Mengatur mekanisme pengawasan terhadap jaksa, termasuk pelanggaran kode perilaku.
- Kode Etik PNS: Jaksa sebagai PNS wajib mematuhi kode etik PNS.
Baca Juga: Wartawan Sambar id Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah Terdakwa Suami Artis Sandra Dewi
Pelanggaran SOP dan kode etik dapat berakibat pada sanksi disiplin hingga proses hukum pidana.
Tindakan Kejaksaan Negeri Sumedang dalam penggeledahan di Desa Haurkuning patut dipertanyakan, Dugaan pelanggaran prosedur dan kode etik yang serius memerlukan tindakan tegas untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan pihak terkait sementara sementara diusahakan untuk dikonfirmasi (*)
Bersambung...