Kejaksaan Tinggi Sumsel Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Suap Proyek PUPR Banyuasin ke Kejari

Sambar.id, Palembang, Sumsel - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Banyuasin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin pada Kamis, 8 Mei 2025. Pelimpahan tahap II ini meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti.

 

Tiga tersangka yang dimaksud adalah APR (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin), WAF (Wakil Direktur CV. HK), dan AMR (Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Sumsel). 

Ketiganya diduga terlibat dalam kasus gratifikasi dan penyuapan terkait proyek pembangunan Kantor Lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. 


Proyek tersebut bersumber dari dana APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang, terhitung sejak tanggal 8 Mei 2025 hingga 27 Mei 2025.

 

Setelah pelimpahan tahap II ini, penanganan perkara selanjutnya akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin. JPU akan mempersiapkan surat dakwaan dan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. (*)

Lebih baru Lebih lama