Kejati Riau Sita Laptop Dan Dokumen Penting Disdikbud Rohil Dalam Masalah Besar


Sambar.id. Rohil - Pada Hari Tanggal 1 Mei 2025 Mengabarkan "Laptop dan Dokumen Penting Disita Kejati Riau, Disdikbud Rohil dalam Masalah Besar Tampak Kadisdikbud Rohil Asril Arief, sedang menunjukkan sesuatu kepada Penyidik Kejati Riau di dampingi oleh Kabid SD Jhon Hendri dan PPTK Irwansyah (f: Penkum Kejati Riau)


Rokan Hilir- Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4).


Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut pengusutan dugaan korupsi yang tengah ditangani Korps Adhyaksa tersebut.


Adapun perkara dimaksud adalah dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kegiatan rehabilitasi dan pembangunan Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rohil Tahun Anggaran (TA) 2023. Perkara tersebut diketahui telah masuk dalam tahap penyidikan sejak 14 April 2025.


Tim Pidsus Kejati Riau sedang melihat data dalam Laptop Bagian SD Disdikbud Rohil (f: Penkum Kejati Riau). 

“Penggeledahan dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah.


Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta satu unit laptop yang diduga kuat digunakan untuk menyusun rekapitulasi sebagai dasar penarikan dana, yang belakangan diketahui tidak sesuai dengan peruntukkannya.


“Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana DAK SD di Kabupaten Rokan Hilir. Tim juga menyita satu unit laptop yang diduga menjadi alat bantu dalam merekayasa laporan keuangan proyek,” ungkap Zikrullah.


Ia menambahkan, proses penyidikan masih akan terus berlanjut guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini. Kejati Riau menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan yang merugikan keuangan negara.


“Hal ini sesuai dengan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Petunjuk Jaksa Agung RI melalui Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Riau,” sebut Zikrullah.


Diketahui, proyek swakelola yang tengah diusut tersebut meliputi kegiatan rehabilitasi dan pembangunan gedung SD di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rohil.

Penyidik melihat sekaligus menyita dokumen dalam ruangan SD Disdikbud Rohil (f: Penkum Kejati Riau)Total anggaran yang dialokasikan melalui DAK Fisik 2023 sebesar Rp40.366.863.000 untuk 41 Sekolah Dasar dengan 207 kegiatan pembangunan ruang kelas baru serta rehabilitasi gedung.


Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya sejumlah item pembelanjaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan disinyalir telah disalahgunakan.


Saat dikonfirmasi siapa- siapa saja para saksi yang sudah di periksa oleh Penyidik lalu Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah SH.,MH., membenarkannya.


Kegiatan tersebut (penggeledahan Disdikbud Rohil) benar ada nya, untuk hal teknis belum dapat kita sampaikan dulu ya, tutup Zikrullah. 


Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))


Sumber: Sumatratimes

Lebih baru Lebih lama