SAMBAR.ID, Banggai, Sulteng - Ahli waris Ny. Berkah Albakkar, melalui juru bicaranya Ubaidillah Alhabsy, melontarkan kritik tajam terhadap integritas Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait penanganan konflik agraria di lahan Tanjung Sari.
Pihak ahli waris menilai langkah Gubernur yang meminta nasihat (advice) kepada Pengadilan Tinggi Sulteng sebagai tindakan yang tidak logis dan berpotensi merendahkan martabat institusi peradilan.
Polemik ini mencuat setelah Ketua Satgas Penyelesaian Konflik Agraria Sulteng, yang bertindak atas mandat Gubernur, berencana menemui Ketua Pengadilan Tinggi untuk mengurai kemacetan kasus Tanjung Sari.
Langkah ini dianggap janggal oleh pihak ahli waris karena dilakukan setelah Gubernur mengeluarkan surat pernyataan bernomor 510/24/491/Dis.PerKimTan tertanggal 29 Desember 2025 yang dinilai telah membuat kesimpulan hukum sepihak.
Kritik Terhadap Langkah Eksekutif
Ubaidillah Alhabsy menyatakan bahwa Gubernur seharusnya konsisten dalam menghormati proses hukum. Ia mempertanyakan alasan Gubernur meminta advice ke Pengadilan Tinggi, padahal sebelumnya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Luwuk telah memberikan penjelasan resmi melalui konferensi pers.
"Ini menjadi pertanyaan, kenapa Gubernur mau menanyakan kembali hal-hal yang telah dijelaskan oleh PN Luwuk? Tindakan tersebut jelas menggambarkan sikap ketidakpercayaan kepada Ketua PN Luwuk dan merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan," ujar Ubaidillah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/2/2026).
Pihak ahli waris menegaskan bahwa kepemilikan Salim Albakkar atas lahan Tanjung Sari adalah sah dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Mereka menuding adanya upaya masif dalam memproduksi disinformasi untuk memanipulasi opini publik dan menciptakan kegaduhan, seperti demonstrasi yang sempat terjadi di PN Luwuk beberapa waktu lalu.
Dugaan Praktik Mafia Tanah
Dalam penjelasannya, Ubaidillah mengungkap data empirik mengenai penguasaan lahan di objek eksekusi. Berdasarkan data tahun 2018, dari 343 warga di lokasi tersebut, hanya sekitar 16% yang memiliki sertifikat. Sisanya diduga menempati lahan berdasarkan praktik sewa-menyewa dan pinjam pakai yang tidak memiliki dasar hukum kuat.
"Kami menduga kuat ada aktor mafia tanah yang mencoba berlindung di balik kata 'warga'. Mereka tidak memiliki dasar kepemilikan, namun mengklaim sepihak dan menguasai objek sengketa dengan dukungan massa untuk mengambil keuntungan ekonomi," tegasnya.
Lima Desakan Ahli Waris kepada Gubernur
Menyikapi kebuntuan ini, keluarga ahli waris mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengambil langkah konkret yang berbasis pada keadilan substantif, antara lain:
Mengungkap aktor yang mendapat keuntungan dari praktik sewa-menyewa ilegal di atas lahan ahli waris.
Membuka data relokasi warga Tanjung Sari yang telah dilakukan pemerintah sebanyak tiga kali (periode 1980–1994) di Desa Awu dan Desa Boyou.
Audit asal-usul sertifikat (SHM) melalui warkah di BPN guna mencocokkan tahun penerbitan dengan status sengketa lahan.
Menindak tegas provokator yang memanfaatkan sengketa perdata ini sebagai panggung politik yang mengganggu stabilitas keamanan.
Menjaga hak keperdataan ahli waris sebagai warga negara yang sah di mata hukum.
Imbauan Moral
Menutup pernyataannya, Ubaidillah mengingatkan Gubernur agar meneladani integritas pemimpin besar seperti Ali bin Abi Thalib dalam menghadapi sengketa hukum. Ia menekankan pentingnya menggunakan saluran hukum yang tersedia tanpa menggunakan kekuasaan untuk memengaruhi putusan hakim.
"Dalam proses penguraian sengketa, Gubernur seharusnya melakukan pendekatan yang mengandung nilai kebenaran dan tidak memihak, karena kami sebagai ahli waris juga warga negara yang hak-haknya wajib dilindungi," pungkasnya.***





.jpg)





