Ketiga bidang tanah seluas total lebih dari 100.000 m² yang berlokasi di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, terjual dengan harga fantastis. Lot 1 (13.005 m²) terjual Rp585.225.000, Lot 2 (44.243 m²) seharga Rp1.990.935.000, dan Lot 3 (43.655 m²) laku Rp1.964.475.000. Total pendapatan negara dari lelang ini mencapai Rp4.540.635.000.
Lelang online (e-Auction/open bidding) ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2937/K/Pid.sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 dan sesuai aturan Kementerian Keuangan. Proses lelang yang transparan dan efisien ini membuktikan komitmen pemerintah dalam pemulihan aset negara yang berasal dari tindak pidana korupsi. Hasil lelang seluruhnya disetorkan ke kas negara. Keberhasilan ini menjadi contoh nyata bagaimana aset hasil kejahatan dapat dikembalikan untuk kepentingan umum. (Sb)