Pandawa Minta Presiden dan DPR Turun Tangan! PT Vale Diduga Gusur Lahan Warga Tanpa Ganti Rugi?


SAMBAR.ID, JAKARTA
– Gelombang kritik terhadap praktik korporasi di sektor sumber daya alam kembali menguat. 


Organisasi masyarakat Pandawa mendesak Prabowo Subianto dan DPR RI untuk turun tangan menyikapi dugaan penggusuran lahan milik warga di Lokasi MBB1 Morowali Sulawesi Tengah tanpa kompensasi yang layak yang diduga dilakukan perusahaan bernama PT Vale Indonesia Tbk.

Baca Juga: Pemprov Jabar Tindaklanjuti Pemberitaan Sambar.id, Disnakertrans Sukabumi Bergerak Cepat

Kasus yang menimpa H. Gusti disebut sebagai potret nyata ketimpangan relasi antara korporasi besar dan rakyat kecil. 


Tanaman sawit miliknya dilaporkan digusur, namun hingga kini belum ada kejelasan pembayaran ganti rugi. 


Ironisnya, penggusuran disebut dilakukan tanpa proses inventarisasi atau perhitungan nilai tanaman terlebih dahulu.

Baca Juga: Pemprov Jabar Tindaklanjuti Pemberitaan Sambar.id, Disnakertrans Sukabumi Bergerak Cepat

Melalui Ketua Umum Pandawa Jamil menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang mencederai rasa keadilan.


“Kami sangat prihatin melihat H. Gusti yang terus dizolimi. Tanaman sawitnya habis digusur, namun pihak perusahaan enggan membayar ganti rugi. Bahkan tidak pernah ada perhitungan nilai tanaman sebelum penggusuran. Apakah perusahaan ini merasa sebagai entitas ‘super power’ yang kebal hukum di negeri ini?” tegas Jamil, Jum'at (08/05/2026)


Negara Diminta Hadir, DPR Didorong Panggil PT Vale


Pandawa menegaskan negara tidak boleh absen dalam konflik agraria yang melibatkan korporasi besar. 


Presiden diminta memastikan supremasi konstitusi tetap ditegakkan dan tidak ada entitas bisnis yang berdiri di atas hukum.

Baca Juga: Breaking News: Kalah di MA, Bandara Sam Ratulangi Terancam Ditutup Paksa

Selain itu, Pandawa mendesak Komisi III DPR RI segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan manajemen PT Vale untuk meminta pertanggungjawaban atas dugaan penggusuran sepihak tanpa kompensasi.


Langkah ini dinilai penting untuk menguji kepatuhan hukum serta memberikan kepastian keadilan bagi masyarakat yang dirugikan.


Kementerian Kehutanan Tak Lupuk dari Sorotan


Sorotan tajam juga diarahkan kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, khususnya Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat. Upaya pengaduan yang dilakukan korban disebut tidak membuahkan hasil konkret.

Baca Juga: Kasus IUP PT Timah Terus Bergulir, Wartawan Sambar.id Kembali Jadi Saksi di Kejagung

Alih-alih memberikan solusi, instansi tersebut justru mengembalikan penyelesaian kepada mekanisme musyawarah antara warga dan perusahaan—sebuah langkah yang dinilai tidak seimbang mengingat posisi tawar masyarakat yang lemah.


“Sangat aneh jika negara hanya menyarankan musyawarah, sementara penggusuran sudah terjadi sepihak. Ini bukan lagi konflik biasa, tapi penindasan terhadap hak milik warga negara,” ujar juru bicara Pandawa.


Potensi Pelanggaran Hukum


Jika dugaan tersebut terbukti, tindakan penggusuran tanpa ganti rugi berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain:

  1. UUD 1945 Pasal 28H ayat (4): menjamin hak milik pribadi dan melarang perampasan secara sewenang-wenang. 
  2. UUD 1945 Pasal 33 ayat (3): pengelolaan sumber daya alam harus untuk kemakmuran rakyat.
  3. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM (Pasal 36): melarang perampasan hak milik tanpa dasar hukum.
  4. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA): menjamin perlindungan hak atas tanah dan ganti rugi.
  5. UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah: mewajibkan ganti kerugian yang layak, termasuk tanaman tumbuh.
  6. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup: mengatur kewajiban perlindungan hak masyarakat dari dampak usaha.
  7. Permen ATR/BPN No. 6 Tahun 2015: mengatur mekanisme penilaian dan ganti kerugian atas objek di atas tanah.


Pandawa: Hentikan “Super Power” Korporasi


Pandawa menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga H. Gusti mendapatkan haknya kembali. Mereka memperingatkan bahwa praktik “korporasi super power” tidak boleh dibiarkan tumbuh di negara hukum.

Baca juga: FOMAKSI Sulsel Turun ke Jalan, Bongkar Dugaan Pungli dan Jual-Beli Kamar di Rutan Kelas I Makassar

“Kami tidak akan membiarkan praktik-praktik seperti ini menghancurkan kehidupan masyarakat lokal. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi,” tegasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Vale Indonesia Tbk maupun instansi terkait masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memperoleh klarifikasi dan keterangan resmi atas dugaan tersebut. Upaya konfirmasi terus dilakukan. (*)


Lebih baru Lebih lama