Sambar.id, Rokan Hilir, Riau – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir resmi menahan SJ, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, tahun anggaran 2023. Senin 19 Mei 2025
Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.4.20/Fd.2/05/2025, tertanggal 19 Mei 2025, dan berlaku selama dua puluh hari, terhitung sejak tanggal penetapan hingga 7 Juni 2025.
SJ ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bagansiapiapi setelah dipertimbangkannya syarat subjektif dan objektif penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penetapan SJ sebagai tersangka dilakukan pada 15 Mei 2025 bersamaan dengan AA, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir, yang juga merupakan Pengguna Anggaran.
SJ, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bertanggung jawab atas enam kegiatan pembangunan dan dua kegiatan rehabilitasi di sekolah tersebut.
Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia senilai Rp4.316.651.000,00 ini diduga mengalami penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
Modus operandi yang digunakan meliputi penggelembungan harga material, penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai ketentuan, serta ketidaksesuaian mutu bangunan. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.109.304.279,90.
Kepala Kejari Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen, Yopentinu Adi Nugraha, S.H., M.H., dan Kasi Pidsus, Misael Tambunan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa AA, yang juga ditetapkan sebagai tersangka, berhalangan hadir pada hari penahanan SJ dikarenakan alasan kesehatan.
Pihak Kejari Rokan Hilir akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap AA. Namun, Kejari Rokan Hilir menegaskan akan menindak tegas apabila alasan kesehatan tersebut terbukti hanya sebagai upaya untuk menghindar dari proses hukum.
Proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan memulihkan kerugian negara.
Laporan:Tim Jurnalis (Legiman)
Sumber: Rilis