Polres Wonogiri Amankan Pengedar Obat Keras di Manyaran, Ratusan Pil Diamankan


Wonogiri - Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri berhasil membekuk seorang pengedar narkoba jenis obat keras di wilayah Kecamatan Manyaran Kabupaten Wonogiri. 


Pelaku diketahui bernama HW (19) asal Kabupaten Sukoharjo. Pelaku diamankan petugas beserta barang bukti berupa 520 butir pil yang termasuk dalam golongan obat keras yang peredarannya dibatasi. 


Penangkapan bermula dari informasi yang diterima Polisi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.


Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Polres Wonogiri segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti saat sedang melintas di Desa Punduhsari.


Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., pada Rabu (14/5/2025), mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 16.45 WIB di salah satu Desa di Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri.


Kami juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas peran aktifnya dalam memberikan informasi yang berharga sehingga kasus ini berhasil diungkap. 


"Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba demi mewujudkan Wonogiri yang aman dan kondusif, bersih dari Narkoba" ujarnya.


Saat ini, pelaku Hari beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara.

Lebih baru Lebih lama