POLMAN – Dalam upaya menjaga keharmonisan masyarakat dan mencegah potensi konflik sosial, Bhabinkamtibmas Desa Rappang Barat Subsektor Mapilli Polres Polewali Mandar (Polman) Brigpol Aco Arman melaksanakan kegiatan problem solving terkait kesalahpahaman pembagian warisan di Kantor Desa Rappang Barat Kecamatan Mapilli Kabupaten Polman. Rabu (14/05/25)
Permasalahan terjadi antara anggota keluarga di salah satu desa di Kecamatan Mapilli yang terjadi Pada tanggal 12 Mei 2025 yang berselisih paham mengenai pembagian harta warisan.
Menanggapi hal tersebut, Bhabinkamtibmas langsung mengambil langkah mediasi dengan mempertemukan 9 (Sembilan) Bersaudara untuk mencari solusi secara musyawarah.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas bertindak sebagai fasilitator dialog dan mendorong penyelesaian secara kekeluargaan.
Setelah proses mediasi yang berlangsung dengan lancar, kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai dan berjanji tidak akan memperpanjang persoalan tersebut.
Kapolsubsektor Mapilli Polres Polman Iptu Darwis, mengapresiasi langkah cepat Bhabinkamtibmas dalam menangani permasalahan di tengah masyarakat.
"Kegiatan problem solving ini merupakan bagian dari upaya preemtif Polri dalam menjaga Kamtibmas serta mendorong penyelesaian konflik tanpa jalur hukum," ujarnya.
Dengan terlaksananya mediasi ini, diharapkan hubungan antarwarga kembali harmonis dan suasana lingkungan tetap kondusif.
Humas Polres Polman