Sepandai-pandainya Tupai Melompat, Luar Biasa Tim Tabur Kejari Rohil Berhasil Menangkap Buronan 3 Tahun Hermanto Alias Abeng


Sambar,id. Rohil || Pada Hari Tanggal 2 Mei 2025 Mengabarkan " Patut di Acungi Jempol Tim Tabur Kejari Rohil Berhasil Menangkap Buronan Selama 3 Tahun Akhirnya Hermanto alias Abeng Tertangkap Juga .


'Bersama Tim Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Umum Kejari Rokan Hilir kembali melakukan Penangkapan terhadap Satu Terpidana Tindak Pidana Perjudian di Kecamatan Bangko.


Adapun identitas Terpidana yang telah buron selama 3 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut yaitu: 


Nama : Hermanto alias Abeng


Tempat Lahir : Pulau Halang 


Umur/Tanggal Lahir : 46 Tahun/ 23 Desember 1975


Jenis Kelamin: Laki Laki


Kewarganegaraan: Indonesia 


Tempat Tinggal: Jalan Utama RT 006 RW 003 Desa Pulau Halang Muka Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir 


Agama: Budha


Pekerjaan: Wiraswasta 


Berdasarkan keterangan pers yang disampaikan oleh Kajari Rohil Andi Adikawira Putera SH., MH. Melalui Kasi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH., MH.,


Penangkapan Terpidana Hermanto alias Abeng berlokasi di Kecamatan Bangko Jum'at (02/5/2025) sekira pukul 10.10 WIB dilakukan oleh Tim Tabur beserta Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir antaranya Genta Patri Putra, S.H. (Kasubsi I Intelijen pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir). Agung Dwi Wicaksono, S.H. (Kasubsi II Intelijen pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir). Daniel Sitorus, S.H. (Kasubsi Pra penuntutan sekalian Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir).


Terpidana Hermanto Alias Abeng melanggar pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Adapun Tim Tabur Kejari Rohil melakukan Penangkapan terhadap Satu Terpidana Tindak Pidana Perjudian Hermanto Alias Abeng berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1432 K/Pid/2022 tanggal 20 Desember 2022 dengan putusan vonis 6 (enam) bulan.


Sebelumnya Tim Tabur Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir telah melakukan pengintaian terhadap terpidana sejak hari Rabu tanggal 30 April 2025, ungkap Kajari Rohil melalui Kasi Intel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH., MH.


Selama proses penangkapan, terpidana Hermanto Alias Abeng tidak melakukan perlawanan ataupun beritikad baik kepada Tim Tabur beserta Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.


Selanjutnya Tim Tabur beserta Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melakukan eksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIa Bagansiapiapi.


Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, SH, MH menyampaikan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir berkomitmen akan melakukan penyelesaian penanganan perkara secara tuntas, profesional, dan melaksanakannya sesuai SOP dan peraturan yang berlaku, terang Kastel Rohil.


Dalam hal ini, sebut Kasi Intel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha, Bapak Kajari Rohil Andi Adikawira Putera SH., MH., mengucapkan terima kasih kepada Satuan Polair Rokan Hilir dan pihak lainnya yang telah membantu kelancaran kegiatan tersebut sehingga dapat berjalan dengan lancar dan aman.


J. Bahwa pada pukul 10.50 WIB kegiatan Penangkapan terhadap Satu Terpidana Tindak Pidana Perjudian Hermanto Alias Abeng oleh Tim Tabur beserta Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir telah selesai dalam keadaan aman dan lancar serta kondusif.


Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))

Lebih baru Lebih lama