Tiga Tahun Kasus Menggantung di Selayar?, GAM: Polres dan Kejari "BAN..."!

Sambar.id, Makassar, Sulsel –  Aksi demonstrasi Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) di depan Polda Sulsel dan Kejati Sulsel, mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen di Kabupaten Selayar.  Senin (19/05/2035),


Dengan spanduk bernada keras,  "KINERJA NOL, POLRES SELAYAR DAN KEJARI SELAYAR BA...!",  GAM menuntut keadilan dan transparansi.  


Aksi ini diwarnai pembakaran ban yang mengakibatkan kemacetan panjang.

Baca Juga: Haur Kuning Terluka, Jaksa Agung Beri Peringatan!, Oknum Penyidik Kejari Sumedang Tetap "Brutal"?

Kasus bermula dari laporan Raba Ali, Ketua Kelompok Tani Desa Kahu-Kahu,  yang menemukan tanda tangannya dipalsukan dalam pengajuan bantuan mesin alkon.  


Dari tujuh nama yang diajukan, hanya satu yang disetujui.  "Ini jelas kecurangan!" tegas Fajar Wasis, jenderal lapangan GAM.  "Polres dan Kejari Selayar terlihat lamban dan tidak serius mengusutnya.  Ini ketidakadilan yang nyata!"

 

Kasus ini telah dilaporkan sejak 20 November 2023 (LP/B/254/XI/2023/SPKT POLRES SLYR),  dengan terlapor oknum anggota DPRD Selayar, Awiluddin, S.H.  Meskipun gelar perkara pada 31 Januari 2025 merekomendasikan peningkatan status terlapor menjadi tersangka,  tidak ada tindakan tegas.  


"Tidak ada penahanan, tidak ada pelimpahan berkas ke Kejari Selayar!"  ungkap La Ode Ikram Pratama ("Banggulung"), Panglima Besar GAM.  "Ini menunjukkan dugaan kuat adanya permainan dan upaya melindungi tersangka!"

 

Ipda Doktor Taswin dari Polda Sulsel menyatakan kasus akan dilimpahkan ke Kejari Selayar minggu ini.  Sutarmin, Kasipengkum Kejati Sulsel,  menambahkan koordinasi telah dilakukan untuk memastikan kelengkapan berkas.  Namun,  pernyataan tersebut tidak cukup meyakinkan GAM.

 

GAM menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.  Tudingan "pengecut" terhadap Polres dan Kejari Selayar  merupakan cerminan kekecewaan mendalam terhadap lambannya proses hukum dan dugaan ketidakadilan dalam penanganan kasus ini.


Transparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan utama untuk mengembalikan kepercayaan publik. (*)


Sumber: Banggul

Lebih baru Lebih lama