Haur Kuning Terluka, Jaksa Agung Beri Peringatan!, Oknum Penyidik Kejari Sumedang Tetap "Brutal"?

Doc.foto Istimewa 
Sambar.id, Sumedang, Jabar –  Desa Haur Kuning tengah berduka.  Bukan karena bencana alam, melainkan karena tindakan oknum penyidik Kejari Sumedang yang dinilai brutal dan melanggar prosedur hukum dalam penggeledahan Kantor Desa pada 20 Februari 2025 Lalu.

Kejadian ini semakin memprihatinkan mengingat imbauan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yang menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menangani kasus dugaan korupsi di tingkat desa, mengingat keterbatasan pengetahuan kepala desa tentang aturan keuangan pemerintah.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin dengan tegas meminta pada jaksa untuk tidak mengusili Kepala Desa (Kades). Terutama dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Lengkapnya Baca: Kejaksaan Negeri Sumedang Diduga Langgar Prosedur Penggeledahan di Desa Haurkuning 

"Apabila ada laporan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa, renungkan dahulu oleh kalian. Kepala Desa itu adalah seorang swasta bahkan di kampung yang tidak ngerti aturan bagaimana keuangan pemerintah. Terus kemudian jadikan objek pemeriksaan. Tolong jangan lakukan itu, saya akan membuat aturannya," ujarnya, pada suatu acara Rakornas yang diviralkan melalui akun TikTok @Militan, Minggu (19/5/2024).


ST Burhanudin juga akan menindak tegas para jaksa yang ada di daerah berbuat tidak tercela tidak akan diberi ampun lagi.


"Dan apabila ada hal-hal yang menyangkut perbuatan teman-teman saya di daerah. Sampaikan ke saya, apabila ini betul-betul mereka lakukan perbuatan tercela, saya tidak akan kasih ampun," ancamnya dihadapan para jaksa. Begitu juga ST Burhanudi kembali menanyakan pada jaksa-jaksa yang hadir "Sanggup Kalian"?, seluruh jaksa menjawab dengan kata sangup.


Penggeledahan yang Dipertanyakan: 

Sebelum tim kejaksaan Sumedang sebelum penggeledaha dan surat perlindungan Hukum (Doc.foto)
Sejumlah kejanggalan menandai penggeledahan tersebut.  Ketiadaan berita acara resmi, pemadaman CCTV sebelum penggeledahan, dan penyitaan barang bukti (dokumen penting, flashdisk, dan handphone) tanpa dokumentasi yang memadai menimbulkan keraguan atas legalitas dan transparansi proses hukum.
Lengkapnya Baca: Pemdes Haurkuning Adukan Kejari Sumedang ke Jaksa Agung?, CCTV Dimatikan, Dokumen Disita Tanpa Berita Acara!

Ketiadaan berita acara merupakan pelanggaran prosedur yang sangat krusial,  potensial mengaburkan keabsahan barang bukti yang disita.

 

Kepala Desa Mumuh Korban Intimidasi?

Kades Haurkuning saat berada dikantor kejaksaan agung RI (doc.foto)
Ironisnya, Kepala Desa Mumuh, yang telah meminta perlindungan hukum kepada Jaksa Agung, justru menerima surat panggilan ketiga dari Kejari Sumedang.  Tindakan ini terkesan sebagai intimidasi dan pengabaian upaya pencarian keadilan.  

Lengkapnya Baca: Merasa Dijadikan Objek Pemeriksaan "DIUSILIN" Pemdes Haurkuning Minta Perlindungan Hukum di Kejagung RI

Lebih memprihatinkan lagi, surat panggilan tersebut tidak ditembuskan kepada pimpinan Kejari Sumedang,  menunjukkan potensi pelanggaran prosedur internal dan bahkan pembangkangan terhadap instruksi pimpinan.

 

Dampak Penggeledahan.

Perbedaan cara menyurat Kejaksaan Agung dan Kejari Sumedang (doc.foto)
Penggeledahan Kejari Sumedang di Kantor Desa Haur Kuning menimbulkan dampak luas, meliputi kerugian materil, moral, dan psikologis.

 

Kerugian Materil:  Hilangnya dokumen penting, flashdisk, dan handphone akibat penggeledahan yang tidak transparan berpotensi menimbulkan kerugian finansial.  

Selengkapnya baca: Pasca Kejaksaan Sumedang Geledah Kantor Desa Haurkuning, Kegiatan Tidak Normal Tanggung Jawab Siapa

Kerugian Moral:  Tuduhan korupsi dan proses penggeledahan yang kontroversial telah mencoreng reputasi Desa Haur Kuning.  Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa menurun drastis,  menimbulkan citra negatif dan  mengancam stabilitas sosial. 


Dampak Psikologis:  Perangkat desa mengalami stres, kecemasan, ketakutan, dan tekanan mental akibat penggeledahan yang dianggap represif dan intimidatif.  

 

Dampak Operasional:  Hilangnya dokumen penting menghambat pelayanan publik dan operasional pemerintahan desa.  Suasana tidak kondusif akibat penggeledahan juga mengganggu kinerja perangkat desa.  Hubungan dengan lembaga lain pun berpotensi terganggu.


Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas:

Situasi dan kodisi Kantor Desa Haur kuning (doc.foto)
Meskipun belum ada aksi protes terbuka,  kecemasan dan kemarahan masyarakat terhadap tindakan Kejari Sumedang sangat terasa. Tuntutan akan transparansi dan akuntabilitas semakin menggema.

Masyarakat menantikan investigasi independen untuk mengungkap fakta dan menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran prosedur.  

Baca Juga: Kejari Selayar Diduga Gelapkan Dana Desa, Resmi Dipolisikan!

Kejadian ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya penegakan hukum yang adil, transparan, dan menghormati hak asasi manusia.  


Keheningan Kejari Sumedang atas kontroversi ini hanya akan memperkuat kecurigaan publik.  Desa Haur Kuning menanti keadilan.


Hingga berita diterbitkan pihat terkait sementara diusahakan dikonfirmasi (*)

Lebih baru Lebih lama