Sambar,id. Jambi || Warga Perumahan Grand Paramount di kawasan Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro jambi tengah dilanda keresahan. Akses jalan yang selama ini digunakan, dikabarkan dipagar oleh warga Perumahan Kembang Lestari 2.
Informasi ini diperoleh dari salah satu warga Grand Paramount yang mengungkapkan keresahannya. Kata dia, pemagaran ini menunjukkan developer tidak menjalankan kewajiban untuk memberikan akses jalan yang memadai bagi warga perumahan.
“Belum lagi jika kita bicara potensi konflik nantinya," ujarnya.
Masalah ini disebut-sebut muncul akibat kurangnya perhatian dari pihak developer Grand Paramount dalam menyediakan akses jalan tersendiri untuk warganya.
Akibatnya, jalur dari dan menuju perumahan justru bergantung pada wilayah tetangga.
Polemik ini pun memicu pertanyaan hukum. Beberapa pihak menilai rencana pemagaran bisa masuk kategori Perbuatan Melawan Hukum. Pasalnya, dalam KUH Perdata Pasal 674 hingga 710 telah diatur mengenai hak servituut atau pengabdian pekarangan, yakni hak lintas yang melekat atas suatu tanah demi kepentingan pemilik tanah lain yang terkurung.
Selain itu, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria juga menegaskan bahwa setiap hak atas tanah mengandung fungsi sosial. Artinya, penggunaan lahan tidak bisa sepenuhnya dipisahkan dari kepentingan masyarakat luas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Grand Paramount terkait pemagaran jalan ini. Warga berharap ada mediasi antara kedua belah pihak agar tidak terjadi konflik terbuka di lapangan. (*)
Laporan.media sambar. id//TM