Buronan Kasus Senjata Api Ilegal Ditangkap

Sambar.id, Deli Serdang | SUMUT -  Tim gabungan Kejaksaan Agung, TNI Kodam I Bukit Barisan, dan Batalyon Raider berhasil meringkus Edy Suranta Gurusinga alias Godol, buronan kasus senjata api ilegal, Rabu (28/5). Penangkapan dilakukan di Pemandian Alam Kenan, Sibolangit.

 

Godol, 55 tahun, warga Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancur Batu, merupakan terpidana kasus kepemilikan senjata api ilegal berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 342 K/PID/2025.  


Ia divonis satu tahun penjara dan diwajibkan membayar biaya perkara Rp2.500.  Senjata api jenis DAEWOO nomor seri BAO06497 yang menjadi barang bukti akan dimusnahkan.

 

Penangkapan Godol yang sempat melawan petugas ini menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam mengejar para buronan.  


Keberhasilan ini juga menjadi penegasan atas imbauan Jaksa Agung agar seluruh DPO segera menyerahkan diri.  


Tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi para penjahat. Godol kini telah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk menjalani masa hukumannya. (Sb)

Lebih baru Lebih lama