Sambar.id, Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menerima pelimpahan tersangka pengemplang pajak, Ansori, Direktur Utama PT Catur Pilar, dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung. 11/06/2025.
Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu langsung menahan tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIB Bengkulu.
Ansori diduga tidak memenuhi kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama tahun 2019 hingga 2020 atas berbagai kegiatan penyewaan alat berat miliknya. Akibat perbuatannya, negara dirugikan lebih dari Rp357 juta.
“Tersangka kami tahan usai dilakukan pemeriksaan dan sesuai petunjuk pimpinan demi kelancaran proses penuntutan,” ujar Kasi Penerangan Hukum Ristianti Andriani, S.H. M.H didampingi Kasi Penuntutan, Arief Wirawan, S.H. M.H. Ia menambahkan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menyampaikan dakwaan agar berkas perkara secepatnya dapat dilimpahkan ke pengadilan.
Ansori sebelumnya mangkir dua kali dari panggilan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, sehingga dilakukan penjemputan paksa di kediamannya ,Ia sempat ditahan di Rutan Polda Bengkulu sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejati Bengkulu.
Atas perbuatannya, Ansori dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, yang merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.(SJ)