Kejaksaan Tinggi Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Kasus Obstruction of Justice

Sambar.id, Palembang,  – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) hari ini menahan dua tersangka dalam kasus obstruction of justice terkait korupsi proyek jaringan komunikasi dan informasi desa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019-2023, Senin 2 Juni 2025


Kedua tersangka, MO dan MH ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel Nomor PRINT-10/L.6/Fd.1/04/2025 tanggal 23 April 2025.

MO, seorang penasehat hukum, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-12/L.6.5/Fd.1/06/2025 tanggal 2 Juni 2025.  


Sementara MH, Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-13/L.6.5/Fd.1/06/2025, juga tertanggal 2 Juni 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan penahanan dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan cukup bukti sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.  


"MO ditahan selama 20 hari di Rutan Negara Kelas I Palembang, mulai 2 Juni hingga 21 Juni 2025," ujar Vanni.

MH, yang juga tengah menjalani penahanan dalam kasus terpisah, turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.  


"Kedua tersangka diduga terlibat dalam upaya menghalangi proses penyidikan kasus korupsi tersebut",ungkapnya (amel)


Lebih baru Lebih lama