Sambar.id, Tanjungpinang, Kepri – Dalam upaya meningkatkan kepastian hukum dan pelayanan publik di sektor kesehatan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepulauan Riau resmi menjalin kerja sama.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara digelar di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Selasa (24/06/2025).
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan PKS oleh Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., dan Direktur RSUD Raja Ahmad Tabib, dr. Bambang Utoyo, M.A.P., Sp.KKLP.Hadir pula berbagai pejabat penting dari Provinsi Kepri, termasuk Kepala Dinas Kesehatan dan Inspektorat.
Direktur RSUD Raja Ahmad Tabib menekankan pentingnya dukungan hukum dalam menghadapi tantangan di sektor kesehatan, khususnya bagi rumah sakit dengan status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan akses kepada bantuan hukum, pendapat hukum, dan pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) baik litigasi maupun non-litigasi.
Kajati Kepri, Teguh Subroto, menyatakan bahwa PKS ini merupakan kelanjutan dari hubungan baik antara Kejati Kepri dan Pemerintah Provinsi Kepri.Kejati Kepri, melalui JPN, akan memberikan pendampingan hukum menyeluruh untuk memastikan RSUD Raja Ahmad Tabib beroperasi secara optimal dan akuntabel.
Kajati Kepri juga menyampaikan duka cita atas insiden yang terjadi di RSUD Embung Fatimah Batam dan menekankan pentingnya pelayanan kesehatan yang mengutamakan keselamatan pasien tanpa terhambat masalah administrasi atau pembiayaan.Kejati Kepri berkomitmen mendukung pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang adil dan manusiawi.
PKS ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain seperti mediasi dan negosiasi.Berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang, kerja sama ini diharapkan menjadi model kolaborasi antara institusi hukum dan layanan publik untuk menciptakan sistem pelayanan yang adil dan berpihak pada masyarakat. (*)