Langkah Krusial Menuju KUHAP Modern: DIM Ditandatangani Jaksa Agung


Sambar.id, Jakarta – Senin (23/6), Jaksa Agung ST Burhanuddin menandatangani Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM RI. Tindakan ini menandai babak baru reformasi hukum acara pidana Indonesia, menjawab kebutuhan akan sistem yang lebih responsif terhadap perkembangan hukum dan aspirasi masyarakat. KUHAP yang telah berusia lebih dari empat dekade dinilai tak lagi mampu mengakomodasi dinamika hukum kontemporer.

 

Penandatanganan DIM ini merupakan puncak dari proses panjang yang melibatkan berbagai pihak. Jaksa Agung menyampaikan apresiasi atas kolaborasi tersebut, menekankan urgensi pembaruan KUHAP untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang adaptif, tanggap, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Hal ini sejalan dengan upaya mewujudkan supremasi hukum dan sistem peradilan pidana terpadu yang lebih efektif.

 

Kejaksaan Agung, sebagai pilar utama sistem peradilan pidana terpadu, memberikan dukungan penuh terhadap RUU KUHAP yang komprehensif dan adaptif. Jaksa Agung menegaskan pentingnya prinsip "check and balances" antar lembaga penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan) untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Proses pembentukan RUU KUHAP sendiri akan mengikuti kaidah ketatanegaraan, memastikan keterbukaan dan partisipasi publik.


RUU KUHAP yang baru diharapkan menjadi fondasi bagi pelaksanaan KUHP baru, menjamin setiap tahapan peradilan, mulai penyidikan hingga eksekusi, berjalan sesuai prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan HAM. Kejaksaan berkomitmen menjalankan tugas penuntutan secara profesional dan proporsional, selalu menghormati kewenangan lembaga lain.

 

DIM yang ditandatangani merupakan hasil kolaborasi pemerintah, mengakomodasi berbagai masukan dan aspirasi pemangku kepentingan. Selanjutnya, DIM ini akan dibahas bersama Komisi III DPR RI dalam proses legislasi yang demokratis dan partisipatif. Tujuan utama pembaruan KUHAP adalah menciptakan sistem peradilan pidana terpadu yang sinergis, efisien, dan saling mengontrol, meminimalisir tumpang tindih kewenangan dan meningkatkan kepercayaan publik.

 

Hadir pula dalam acara tersebut Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto, Menteri Hukum dan HAM RI Supratman Andi Atgas, dan Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal Pol. Listryo Sigit Prabowo beserta para pejabat tinggi dari lembaga terkait. Penandatanganan DIM ini menjadi langkah awal menuju KUHAP yang modern, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan hukum di masa depan. (sb)

Lebih baru Lebih lama