Sambar.id, Lutim, Sulsel - Laporan dan Pengaduan Terbuka ini disampaikan sebagai bentuk partisipasi aktif mHasyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum. Selasa (23/06/2026)
Baca Juga: Setneg RI Registrasi Pengaduan Masyarakat Adat Bungku, Somasi III terhadap PT Vale Masuki Tahap Perhatian Pemerintah
Presiden Republik Indonesia pada Rabu, 20 Mei 2026, menyampaikan:
"Rakyat kita sudah punya gadget semua, kalau ada kelakuan aparat yang tidak beres, saya minta rakyat video. Jangan kau melawan, jangan dilawan, video saja, lapor langsung ke saya."
Baca Juga: TIGA KALI SOMASI PT VALE, TAMBANG MASIH BERJALAN, Riadi: Setelah Ini Apa yang Harus Saya Lakukan? Atau Izinkan Kami Bertindak Sesuai Versi Kami!
Presiden juga memerintahkan seluruh jajaran pemerintah untuk melakukan pembenahan internal dan menindak setiap bentuk penyimpangan dengan menegaskan:
"Jangan ragu-ragu. Yang melanggar, tindak. Sekali lagi, semua institusi pemerintah harus bekerja dengan baik. Kita harus menghilangkan korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan praktek-praktek yang menghambat perjalanan ekonomi kita."
Baca Juga: Warga Luwu Timur Mengaku Tak Tahu Perkara!, Surat Klarifikasi Polisi Diantar Kendaraan PT Vale Indonesia Tbk Lintas Polda dan Kodam?
Berdasarkan semangat keterbukaan, akuntabilitas, dan pengawasan publik sebagaimana disampaikan Presiden Republik Indonesia tersebut, masyarakat Adat Bungku di wilayah Seba Seba batas Morowali–Luwu Timur menyampaikan laporan dan pengaduan terbuka ini sebagai permohonan agar dilakukan klarifikasi, evaluasi, dan pengawasan terhadap proses yang menjadi perhatian masyarakat, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, objektivitas, serta penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku.
LAPORAN DAN PENGADUAN TERBUKA KEPADA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Sifat : Penting dan Mendesak (Urgent)
Lampiran : 1 (satu) berkas
Kepada Yth.
Presiden Republik Indonesia
Bapak Jenderal TNI (Hor) (Purn.) H. Prabowo Subianto
di –Jakarta
Perihal: Laporan dan Pengaduan Terbuka terkait Permohonan Klarifikasi dan Dugaan Ketidakjelasan Proses Penegakan Hukum di Wilayah Perbatasan Morowali–Luwu Timur
Dengan hormat,
Kami, masyarakat di wilayah perbatasan Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, dan Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan ini menyampaikan Laporan dan Pengaduan Terbuka kepada Presiden Republik Indonesia terkait dinamika yang berkembang di tengah masyarakat mengenai penerbitan Surat Undangan Klarifikasi Nomor B/466/VI/Res.1.24/2026/Reskrim oleh Satreskrim Polres Morowali.
Laporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan publik sebagaimana prinsip negara hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, serta semangat transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik.
I. DASAR HUKUM
Laporan dan Pengaduan Terbuka ini disampaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
- Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.
- Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
- Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 mengenai tugas pokok Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara.
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, profesionalitas, proporsionalitas, dan kepentingan umum.
II. POKOK PERMASALAHAN
Sampai dengan disampaikannya laporan ini, masyarakat masih mempertanyakan beberapa hal yang belum memperoleh penjelasan resmi secara terbuka, antara lain:
- Dasar hukum dan alasan diterbitkannya Surat Undangan Klarifikasi Nomor B/466/VI/Res.1.24/2026/Reskrim oleh Satreskrim Polres Morowali;
- Identitas pihak pelapor yang menjadi dasar proses klarifikasi;
- Kejelasan objek perkara yang disebut berada di wilayah Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali;
- Prosedur penyampaian surat, termasuk informasi yang berkembang mengenai dugaan penggunaan kendaraan perusahaan dan dokumen berkop perusahaan dalam proses tersebut;
Beredarnya catatan yang menyebut sejumlah pihak tanpa adanya penjelasan resmi dari instansi yang berwenang.
III. KONDISI DI LAPANGAN
Berdasarkan sebagai pertimbangan foto dan dokumen yang menimbulkan berbagai pertanyaan publik. Hingga saat ini belum terdapat penjelasan resmi yang utuh mengenai konteks perkara dimaksud sehingga menimbulkan beragam persepsi di tengah masyarakat.
Sejumlah warga menilai kondisi ini perlu segera memperoleh klarifikasi agar tidak berkembang menjadi spekulasi yang dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
IV. HARAPAN MASYARAKAT
Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat memohon perhatian dan arahan Presiden Republik Indonesia agar:
- Dilakukan klarifikasi resmi oleh instansi terkait mengenai dasar penerbitan surat dimaksud;
- Diberikan penjelasan secara terbuka mengenai objek perkara dan pihak pelapor sepanjang dimungkinkan menurut ketentuan hukum yang berlaku;
- Dipastikan seluruh proses administrasi dan penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, proporsional, dan akuntabel;
- Diperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi publik guna mencegah berkembangnya spekulasi dan kesalahpahaman di masyarakat.
V. HARAPAN TINDAKAN DAN EVALUASI
Masyarakat juga memohon agar pemerintah dan aparat penegak hukum tidak hanya memberikan klarifikasi, tetapi turut melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses yang terjadi guna memastikan kepastian hukum, keadilan, dan pencegahan terhadap potensi permasalahan serupa di kemudian hari.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan prosedur, pelanggaran kewenangan, atau tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, masyarakat berharap agar:
- Diberikan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum;
- Diterapkan sanksi administratif, etik, maupun pidana apabila terbukti terdapat pelanggaran;
- Dilakukan evaluasi sistem dan prosedur agar lebih transparan dan akuntabel;
- Diperkuat pengawasan internal maupun eksternal terhadap proses penegakan hukum di lapangan.
Langkah-langkah tersebut dipandang penting guna menjaga wibawa hukum negara, meningkatkan kepercayaan publik, serta memastikan prinsip keadilan dan kepastian hukum dapat ditegakkan secara konsisten.
Mengingat permasalahan ini telah menimbulkan perhatian dan pertanyaan publik di wilayah perbatasan Morowali–Luwu Timur, surat ini disampaikan secara terbuka dan ditembuskan kepada kementerian, lembaga negara, aparat penegak hukum, serta unsur TNI terkait sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, objektivitas, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian Laporan dan Pengaduan Terbuka ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar Bapak Presiden Republik Indonesia berkenan memberikan perhatian dan tindak lanjut sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selasa, 23 Juni 2026
Hormat kami,
ATAS NAMA MASYARAKAT ADAT BUNGKU DI SEBA SEBA DIBATAS MOROWALI–LUWU TIMUR
TTD
(GUSTI RIADI)
Tembusan:
- Yth. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia;
- Yth. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia;
- Yth. Menteri Hukum Republik Indonesia;
- Yth. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Yth. Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Yth. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri;
- Yth. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri;
- Yth. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri;
- Yth. Divisi Hukum (Divkum) Polri;
- Yth. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas);
- Yth. Jaksa Agung Republik Indonesia;
- Yth. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia;
- Yth. Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia;
- Yth. Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
- Yth. Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
- Yth. Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia;
- Yth. Ombudsman Republik Indonesia;
- Yth. Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI);
- Yth. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD);
- Yth. Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan II (Pangkogabwilhan II);
- Yth. Panglima Komando Daerah Militer XIV/Hasanuddin (Pangdam XIV/Hasanuddin);
- Yth. Kepala Staf Komando Daerah Militer XIV/Hasanuddin (Kasdam XIV/Hasanuddin);
- Yth. Komandan Korem 141/Toddopuli;
- Yth. Komandan Korem 132/Tadulako;
- Yth. Komandan Kodim 1403/Palopo;
- Yth. Komandan Kodim 1311/Morowali
- Yth. Gubernur Sulawesi Tengah;
- Yth. Gubernur Sulawesi Selatan;
- Yth. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah;
- Yth. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan;
- Yth. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah;
- Yth. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan;
- Yth. Bupati Morowali;
- Yth. Bupati Luwu Timur;
- Yth. Ketua DPRD Kabupaten Morowali;
- Yth. Ketua DPRD Kabupaten Luwu Timur;
- Yth. Kepala Kejaksaan Negeri Morowali;
- Yth. Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur;
- Arsip.
Dokumentasi tanda terima surat yang menggunakan kop PT. Citra Bahosolo Utama (PT CBU) dengan perihal "Undangan Klarifikasi" dan ditujukan kepada Saudara Gusti Riadi. Pada foto yang sama juga tampak catatan tangan yang mencantumkan nama-nama pihak yang disebut sebagai personel Polri, personel TNI, dan petugas keamanan (security), beserta tanda tangan penerimaan.(Dok/Istimewa)
Dokumentasi Surat Undangan Klarifikasi Nomor B/466/VI/Res.1.24/2026/Reskrim yang ditujukan kepada Saudara Gusti Riadi, tertanggal Juni 2026, terkait permintaan keterangan sebagai saksi atas penyelidikan dugaan tindak pidana yang disebut terjadi di wilayah Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. (Dok/Istimewa)









.jpg)



