SHM Milik Tergugat Intervensi Siam Hai dan Cindy Thajeb Dibatalkan Hakim PTUN! Sukardi: Kami Lega Atas Putusan Ini


Sambar.id, Rohil - Pada Jari Kamis Tanggal 5 Juni 2025 Biro Redaksi Rohil Mengabarkan " Majelis Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru mengabulkan gugatan Sukardi melalui Kuasa Hukumnya Bangun VH Pasaribu, S.H, M.H & Partner melawan BPN Kabupaten Rokan Hilir atas penerbitan 5 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Tergugat Intervensi Siam Hai dan pihak Tergugat Intervensi Cindy Thajeb pada Jumat, 23 Mei 2025.


Dalam Amar Putusan Hakim PTUN Pekanbaru perkara nomor 59/G/2024/PTUN.PBR itu Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, Menyatakan eksepsi Tergugat, Tergugat II Intervensi I dan Tergugat II Intervensi II tidak diterima seluruhnya; demikian isi petikan yang dihimpun dari laman SIPP Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.


Selanjutnya Hakim PTUN Pekanbaru menyatakan batal Sertipikat Hak Milik No. 01, Desa Balai Jaya Kota, Surat Ukur tanggal 07 Agustus 2012 No: 00002/ Balai Jaya Kota/2012, Luas 17.105 M2, Nama Pemegang Hak SIAM HAI, Penerbitan Sertipikat tanggal 05 Oktober 2012, yang terletak di Desa Balai Jaya Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau;


Sertipikat Hak Milik No. 729, Desa Balai Jaya Kota, Surat Ukur tanggal 07 Agustus 2012 No: 738/Balai Jaya Kota/2023, Luas 19. 787 M2, Nama Pemegang Hak CINDY THAJEB, Penerbitan Sertipikat tanggal 05 Oktober 2012, yang terletak di Desa Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau;


Sertipikat Hak Milik No. 730, Desa Balai Jaya Kota, Surat Ukur tanggal 07 Agustus 2012 No: 739/Balai Jaya Kota/2023, Luas 19. 908 M2, Nama Pemegang Hak CINDY THAJEB, Penerbitan Sertipikat tanggal 05 Oktober 2012, yang terletak di Desa Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau;


Sertipikat Hak Milik No. 728, Desa Balai Jaya Kota, Surat Ukur tanggal 07 Agustus 2012 No: 737/Balai Jaya Kota/2023, Luas 19. 910 M2, Nama Pemegang Hak CINDY THAJEB, Penerbitan Sertipikat tanggal 05 Oktober 2012, yang terletak di Desa Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau;


Sertipikat Hak Milik No. 727, Desa Balai Jaya Kota, Surat Ukur tanggal 07 Agustus 2012 No: 736/Balai Jaya Kota/2023, Luas 14. 446 M2, Nama Pemegang Hak CINDY THAJEB, Penerbitan Sertipikat tanggal 05 Oktober 2012, yang terletak di Desa Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau ;


Hakim PTUN Pekanbaru juga mewajibkan Tergugat BPN Kabupaten Rohil untuk mencabut Sertifikat : Sertipikat Hak Milik No. 01, Desa Balai Jaya Kota, Sertipikat Hak Milik No. 729, Desa Balai Jaya Kota, Sertipikat Hak Milik No. 730, Desa Balai Jaya Kota,Sertipikat Hak Milik No. 728, Desa Balai Jaya Kota, Sertipikat Hak Milik No. 727, Desa Balai Jaya Kota.

Bahkan PTUN Pekanbaru menghukum Tergugat, Tergugat II Intervensi I dan Tergugat II Intervensi II secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.384.540.- (dua juta tiga ratus delapan puluh empat ribu lima ratus empat puluh rupiah);


Untuk diketahui, Pemohon Intervensi 1 atas nama SIAM HAI dalam hal ini disebut sebagai pihak Tergugat II Intervensi I sedangkan bagi Pemohon Intervensi 2 atas nama CINDY THAJEB sebagai pihak Tergugat II Intervensi II. Kedua pemohon intervensi ini melakukan perlawanan atas Gugatan Penggugat Sukardi melawan BPN Kabupaten Rokan Hilir sebagai Tergugat.


Pasca kemenangan atas gugatan yang dilakukan, Sukardi didampingi Kuasa Hukum Bangun VH Pasaribu, S.H, M.H menjelaskan bahwa putusan hakim PTUN ini dianggap tepat berdasarkan pada fakta hukum dan bukti yang cukup, serta sejalan dengan prinsip keadilan dan hukum yang berlaku. 


Kami berkeyakinan bahwa kemenangan ini merupakan keadilan yang telah ditegakkan juga proses yang sesungguhnya , Bagaimanapun, Putusan Majelis Hakim ini menurutnya sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam serta menyeluruh," ujar Sukardi, Kamis 5 Juni 2025.


"Kami sangat bersyukur atas putusan PTUN ini dan putusan tersebut adalah bukti bahwa hukum dapat melindungi hak-hak warga negara. Kami lega atas putusan ini, perjuangan kami tidak sia-sia." Cetusnya.


Hasil dihimpun dari laman SIPP PTUN Pekanbaru, atas putusan hakim PTUN tersebut Pihak Tergugat 1 yakni BPN Rohil belum ajukan proses banding sementara dari pihak Tergugat II Intervensi I dan Tergugat II Intervensi II mengajukan banding pada Rabu, 04 Juni 2025.


Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))


Sumber: Rilis

Lebih baru Lebih lama