Aroma Tidak Sedap Tercium Dari Proses Mini Kompetisi Pada Sejumlah Paket Pekerjaan di Lingkungan Balai Bina Marga Provinsi Jabar Wilayah Sukabumi Tahun Anggaran 2025


Sambar.id.Sukabumi || Pembukaan dokumen pengadaan barang/jasa pemerintah di UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan Sukabumi Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat Penyelenggaraan pengadaan barang/jasa untuk paket pekerjaan ini dilaksanakan secara profesional, bersih dari korupsi, dan tidak ada konflik kepentingan.


Serta menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada ketentuan perundang- undangan yang berlaku.


Namun, slogan ini langsung dibantah oleh Ketua KPK Jabar Setda kab Sukabumi,E, Suhendi.


Ia menduga, ada kuncian pada dokumen Mini Kompetisi, UPTD PJJ Wilayah Pelayanan Sukabumi Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat.


Aroma tidak sedap tercium dari proses Mini Kompetisi pada sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Balai Bina Marga Provinsi Jawa Barat Wilayah Sukabumi tahun anggaran 2025.


Kami menduga telah terjadi praktik diskriminatif dalam penetapan persyaratan dokumen, khususnya terkait kewajiban dukungan quarry berizin, yang dinilai tidak relevan dan mematikan akses pelaku usaha lokal,” kata E Suhendi kepada Sambar,id, ( 16/7/2025 )


Ia menyebutkan, dalam beberapa dokumen pengadaan, khususnya untuk paket: Pekerjaan Sp. Karanghawu – Cikotok dan Pekerjaan Jalan Tegal Buled dimunculkan persyaratan dukungan quarry yang memiliki izin aktif.


Permasalahannya, hampir seluruh quarry di wilayah Kabupaten Sukabumi saat ini sedang dalam proses perpanjangan izin, sehingga hanya segelintir perusahaan yang mampu melampirkan dokumen tersebut.


Ini jelas menjadi semacam kuncian. Karena hanya perusahaan tertentu yang memiliki akses ke quarry aktif atau ‘dukungan’ formal. Padahal persyaratan ini tidak diberlakukan di paket-paket pekerjaan lain di wilayah yang sama,” paparnya


E, Suhendi menambahkan, yang menjadi sorotan, kewajiban dukungan quarry tersebut tidak diberlakukan secara konsisten.


Dalam proyek lain seperti bahu jalan Sagaranten, Kiara Dua – Jampah Tengah, dan jembatan di wilayah Cikotok, persyaratan serupa tidak muncul dalam dokumen kompetisi.


Kalau benar quarry menjadi penentu, mengapa hanya dua paket itu yang diminta? Kenapa proyek lain yang juga butuh material tidak diberlakukan sama? Ini membuka ruang tafsir bahwa dokumen pengadaan sudah diarahkan ke pemain tertentu, dengan kata lain dugaan penggiringan ke salah satu perusahan,” tegasnya.


Kecurigaan Adanya Kolusi Terselubung


E, Suhendi juga mengendus indikasi adanya komunikasi dini antara salah satu peserta dan penyusun dokumen pengadaan.


Hal ini terlihat dari celah dokumen yang justru mengarah pada penyedia tertentu yang sudah siap dengan dukungan quarry, padahal mayoritas penyedia di Sukabumi kesulitan mengakses izin serupa karena kendala administratif dan regulasi daerah.


Kita pertanyakan, dari mana pemenang bisa mendapatkan dukungan quarry yang aktif, jika faktanya semua quarry lokal belum berizin penuh? Dan yang lebih penting, apakah material benar-benar akan diambil dari quarry tersebut saat pelaksanaan nanti?”


Jika tidak, menurutnya, hal itu bisa masuk kategori wanprestasi administratif, karena antara dokumen yang dilampirkan dan realisasi pelaksanaan menjadi tidak selaras.


Dugaan Pelanggaran Prinsip Pengadaan dan Aturan Hukum


Merujuk pada Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa, setiap persyaratan teknis harus:


Relevan

Proporsional

Tidak diskriminatif

Memberikan kesempatan setara bagi seluruh pelaku usaha.


Sementara dalam kasus ini, persyaratan dukungan quarry tidak hanya tidak proporsional, tetapi juga menghambat keterlibatan pelaku usaha lokal, baik kontraktor maupun pengusaha material.


Kami menduga kuat ada pelanggaran prinsip dasar pengadaan dan praktik yang mengarah pada persaingan tidak sehat. Apalagi pembangunan di daerah seharusnya mengedepankan pemanfaatan potensi lokal minimal 70% – termasuk bahan alam dan tenaga kerja,” tegas AmE.Suhendi.


Tuntut Audit dan Klarifikasi Terbuka


E.Suhendi mendesak agar Inspektorat Provinsi Jawa Barat, LKPP, dan KPPU segera turun tangan untuk mengaudit proses Mini Kompetisi yang dinilai tidak transparan ini.


Jangan sampai pengadaan barang dan jasa di daerah menjadi sarang permainan elit kontraktor dengan pembuat kebijakan. Setiap rupiah yang dikeluarkan negara harus berpihak pada publik, bukan pada segelintir pemain yang sudah diatur sejak awal, pungkasnya.


( U M )

Lebih baru Lebih lama