SAMBAR.ID, Morowali, Sulteng - Adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan (Galian C) PT. BATU ALAM PRIMA (BAP) yang berada di Desa Puungkoilu dan Lahuafu Kabupaten Morowali, Sulteng menjadi sorotan dan masyarakat meminta untuk ditinjau kembali oleh pemerintah.
Dalam hal ini pengambil kebijakan yakni Pemerintah Kabupaten (Pemkab) maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng, terkait penerbitan perizinan dan dampak yang ditimbulkannya.
"Kami meminta pemerintah agar meninjau kembali IUP ini, dikarenakan fakta dilapangan yang sangat tak sesuai dengan tata kelola pertambangan di negeri ini," ujar Tokoh Pemuda Morowali, Wazir Muhaemin kepada media ini, Sabtu, (19/7/2025).
Hal yang sangat tampak dilokasi misalnya, tidak adanya jarak antara bahu Jalan Trans Sulawesi dan lokasi pertambangan, yang sewaktu-waktu bisa menyebabkan bencana bagi pengguna jalan, baik roda dua dan empat.
"Kami menduga dari tindakan yang ada dilapangan saat ini, ada aroma ketimpangan dalam pengurusan izin dari PT.BAP ini, selain itu ada semacam bekingan dari pihak pihak tertentu untuk memuluskan segala aktifitas dilapangan," beber Wazir.
Banyak hal yang perlu dikaji terkait lokasi IUP PT.BAP tambahnya misalnya Amdalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas). Jika peraturan dituangkan oleh undang-undang disandingkan dengan kondisi ada dilapangan.
"Saya meyakini 100 persen bahwa perusahaan ini (PT. BAP-red) tidak sama sekali mengantongi izin yang dimaksud," cetusnya lagi.
Dari Informasi dihimpun saat ini, bahwa ada oknum petugas yang melindungi perusahaan tersebut, hingga saat ini pihaknya masih mendalami informasi tersebut.
"Jika benar ada oknum yang dimaksud, maka kami tidak segan untuk membukanya ke publik dan viralkan dimedia, "tegasnya. Tim Red.