Kejaksaan Agung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan


Sambar.id, Jakarta, 15 Juli 2025 – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.  


Para tersangka adalah: Direktur Sekolah Dasar (2020-2021) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Sekolah Dasar (SW); Direktur SMP (2020-2021) (MUL); Staf Khusus Mendikbudristek (JT); dan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek (IBAM).  


Mereka diduga melanggar hukum dengan mengarahkan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) ke produk tertentu (ChromeOS), menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun.  


Penyidikan telah memeriksa 80 saksi dan tiga ahli, serta menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen.  


Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 (UU Tipikor) dan pasal-pasal terkait lainnya. (*/sb)

Lebih baru Lebih lama