Sambar.id, Jakarta, Selasa 15 Juli 2025 – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan mengamankan buronan atas nama Agus Sudirman, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penangkapan dilakukan di Jl. Sunter Mas Utara Raya, Jakarta Utara.
Identitas Terpidana: Agus Sudirman (79) Laki-laki, Katolik, Komisaris BPR Restu Dana, Jl. Kapten Ilyas No. 45, Singonegaran, Banyuwangi, Jawa Timur
Agus Sudirman dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memakai surat atau akta palsu seolah-olah asli, yang menimbulkan kerugian hingga Rp15 miliar. Berdasarkan putusan pengadilan, ia dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Proses penangkapan berlangsung lancar dan tanpa perlawanan, mengingat terpidana bersikap kooperatif.
Saat ini, yang bersangkutan dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sebelum diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk proses eksekusi putusan.
Peringatan Tegas dari Jaksa Agung
Jaksa Agung kembali menegaskan komitmen Kejaksaan RI dalam memburu para buronan yang masih berkeliaran. Ia menginstruksikan seluruh jajaran untuk terus memonitor dan menindaklanjuti setiap DPO, guna menjamin kepastian dan penegakan hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada para buronan agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi pelanggar hukum di Republik ini (sb)