Kapal-kapal tersebut, yang berasal dari berbagai kasus tindak pidana perikanan, akan dimanfaatkan KKP untuk pemberdayaan kelompok usaha bersama dan/atau koperasi perikanan.
Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan aset negara hasil tindak pidana dan merupakan wujud nyata komitmen bersama untuk mempercepat penyelesaian barang rampasan negara.
KKP akan melakukan pemantauan dan evaluasi berkala untuk memastikan pemanfaatan yang tepat guna dan mencegah penyalahgunaan. (sb)