Sambar.id, Maros – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Internet Command Center (ICC) pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Maros tahun anggaran 2021 hingga 2023, yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros.
LKBHMI menilai penanganan kasus ini belum menyentuh aktor intelektual di balik dugaan korupsi tersebut. Direktur LKBHMI Cabang Makassar, Alif Fajar, menyatakan bahwa Kejati Sulsel perlu segera menetapkan direktur utama dari tiga perusahaan rekanan sebagai tersangka.
“Jangan hanya berhenti pada penetapan marketing PT Aplikasinusa Lintasarta jadi tersangka. Yang menikmati hasil dari dugaan korupsi ini adalah direktur utamanya. Maka seharusnya dia juga ditetapkan sebagai tersangka,” kata Alif, Selasa, 2 Juli 2025.
Alif menjelaskan bahwa proyek pengadaan ICC selama tiga tahun tersebut melibatkan tiga perusahaan, yaitu PT Aplikasinusa Lintasarta, PT Medialink Global Mandiri, dan PT Solusi Trimika Persada.
“Ini pola manipulasi proyek dengan menggunakan banyak perusahaan. Kejari harus menyasar siapa yang mengendalikan, bukan hanya pelaksana lapangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Maros telah menetapkan Muhammad Taufan sebagai tersangka. Ia merupakan Sekretaris Dinas Kominfo sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek pengadaan ICC tahun anggaran 2021 dan 2022. Taufan juga telah ditahan.
Pada 1 Juli 2025, Kejari Maros kembali menetapkan LM, marketing dari PT Aplikasinusa Lintasarta, sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: R-253/P.4.16/Fd.1/07/2025.
Kepala Kejari Maros, Zulkifli Said, S.H., M.H., menyatakan bahwa PT Aplikasinusa Lintasarta merupakan penyedia dalam proyek tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menyita uang sebesar Rp1,04 miliar sebagai barang bukti.
“Uang tersebut kami sita sebagai barang bukti dan saat ini dititipkan dalam rekening penitipan Kejaksaan Negeri Maros,” ujar Zulkifli yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejari Polman, Sulawesi Barat.
Tersangka LM disangkakan melanggar Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
Diketahui, pengadaan layanan internet pada Dinas Kominfo Maros berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2023. Dalam rentang waktu itu, Dinas Kominfo dipimpin oleh dua kepala dinas, masing-masing berinisial P dan ABA. Proyek ini menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Maros.
Namun, dalam proses pelaksanaannya diduga terjadi ketidaksesuaian antara pencairan dana dan realisasi proyek, serta ditemukan perbedaan signifikan dalam alokasi anggaran dibandingkan tahun sebelumnya.
Adapun tiga perusahaan penyedia layanan yang terlibat dalam proyek tersebut, yakni PT Medialink Global Mandiri, PT Aplikasinusa Lintasarta, dan PT Solusi Trimika Persada.